Kubu Raya (Antara Kalbar)-Dua warga
Dusun Maju Jaya Desa Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya berinisial J (40) dan Ws (28) harus berurusah dengan Polsek Kuala Mandor B. Pasalnya ke dua orang itu diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap H. Marta'i (58) warga Kuala Mandor.

"Saat kejadian, Minggu (8/10) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hendak mengangkut besi untuk pembangunan pasantren Darul Ulum Kuala Mandor. Tiba-tiba tersangka J, datang dari arah belakang langsung memukuli korban berulang-ulang," kata Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi di Kubu Raya, Senin.

Iptu Suryadi mengatakan, kejadian pemukulan itu sempat di lerai oleh warga yang berada ditempat kejadian.
Namun kejadian penganian itu hanya selang satu jam saat korban sudah berada di rumah.

Dimana, tersangka J bersama adiknya Ws hendak menghadiri acara perkawinan dan melintas di depan rumah korban, lalu korban sempat menhadang sambil membawa batu.

"Namun belum sempat batu itu di pukulkan oleh korban, pelaku Ws justru lebih duluan menyerang dan memukuli korban dan di bantu oleh pelaku J, hingga korban mengalami luka di bagian bibir, rusuk, tangan , leher dan kaki. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Kuala Mandor," kata Suryadi.

Ia menambahkan, atas laporan tersebut kemudian unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. "Kemudian anggota kami mendatangi kediaman dan berhasil menangkap kedua tersangka serta mengamankan keduanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, bila terbukti bersalah kedua tersangka dapat di kenakan prasangkaa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pengeroyokan dan dapat diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017