Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta Kementerian ESDM agar tetap konsekuen dalam menjalan formula harga BBM.
"Kementerian ESDM harus tetap konsekuen dalam menjalankan acuan tentang harga BBM yang sudah ditetapkan setiap tiga bulan sekali tersebut, karena merupakan cara yang tepat untuk menentukan harga jual BBM," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, formula harga BBM yang ditetapkan Kementerian ESDM per triwulan harusnya dijalankan dengan konsekuen, dan logikanya harga jual BBM dalam negeri tidak boleh melampaui harga yang telah ditetapkan dalam formula yang diputuskan oleh pemerintah tersebut.
"Tetapi ketika pemerintah menetapkan harga jual BBM jauh di bawah harga yang ditetapkan dalam formula harga yang dibuat oleh pemerintah sendiri, maka akan menjadi aneh," ungkapnya.
Artinya, menurut dia, terkesan bahwa pihak Kementerian ESDM tidak konsekuen dengan formula harga yang dibuatnya.
"Formula harga tersebut, tentunya disusun dan dibuat dengan sangat cermat dan teliti dengan menggunakan data yang akurat dari berbagai sumber dan pengalaman terkait harga minyak dunia dan perkiraan naik turunnya harga," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, apa gunanya ada keputusan menteri tentang formula harga dasar tersebut, kalau tidak digunakan.
Disisi lain, menurut dia, ternyata harga keekonomian premium dan solar yang terjadi pada kwartal pertama, kedua dan ketiga di tahun 2017, nyaris sama sebesar harga yang disusun dalam formula itu.
"Artinya, harga penetapan yang ditetapkan sebagai harga jual premium dan solar justru adalah harga yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga," katanya.
Sehingga, adanya formula harga dan harga penetapan, terkesan ada dualisme dalam Kementerian ESDM. "Jika harga jual BBM ditetapkan jauh di bawah harga yang ditetapkan dalam formula harga, apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan menteri ESDM tersebut," kata Sofyano.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kementerian ESDM harus tetap konsekuen dalam menjalankan acuan tentang harga BBM yang sudah ditetapkan setiap tiga bulan sekali tersebut, karena merupakan cara yang tepat untuk menentukan harga jual BBM," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, formula harga BBM yang ditetapkan Kementerian ESDM per triwulan harusnya dijalankan dengan konsekuen, dan logikanya harga jual BBM dalam negeri tidak boleh melampaui harga yang telah ditetapkan dalam formula yang diputuskan oleh pemerintah tersebut.
"Tetapi ketika pemerintah menetapkan harga jual BBM jauh di bawah harga yang ditetapkan dalam formula harga yang dibuat oleh pemerintah sendiri, maka akan menjadi aneh," ungkapnya.
Artinya, menurut dia, terkesan bahwa pihak Kementerian ESDM tidak konsekuen dengan formula harga yang dibuatnya.
"Formula harga tersebut, tentunya disusun dan dibuat dengan sangat cermat dan teliti dengan menggunakan data yang akurat dari berbagai sumber dan pengalaman terkait harga minyak dunia dan perkiraan naik turunnya harga," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, apa gunanya ada keputusan menteri tentang formula harga dasar tersebut, kalau tidak digunakan.
Disisi lain, menurut dia, ternyata harga keekonomian premium dan solar yang terjadi pada kwartal pertama, kedua dan ketiga di tahun 2017, nyaris sama sebesar harga yang disusun dalam formula itu.
"Artinya, harga penetapan yang ditetapkan sebagai harga jual premium dan solar justru adalah harga yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga," katanya.
Sehingga, adanya formula harga dan harga penetapan, terkesan ada dualisme dalam Kementerian ESDM. "Jika harga jual BBM ditetapkan jauh di bawah harga yang ditetapkan dalam formula harga, apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan menteri ESDM tersebut," kata Sofyano.
(U.A057/I006)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017