Pontianak (Antara Kalbar) - Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap sebanyak 12 tersangka dalam sembilan kasus narkoba sepanjang Oktober 2017, kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Purnama Barus.

"Ke-12 tersangka tersebut, diduga kuat, mulai dari bandar narkoba dan pengedar barang haram tersebut," kata Purnama Barus di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, dari sembilan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 386 gram sabu-sabu, 35 butir ekstasi, dan sebanyak 140 butir happy five.

"Dari 12 tersangka itu, salah satunya adalah mantan anggota Polri berinisial BI, yang dipecat karena kasus narkoba juga," ungkap Barus.

Tersangka BI ini, ditangkap di Kota Singkawang, 14 Oktober 2017. kemudian dari BI, kasus itu dikembangkan sehingga juga diamankan tersangka lainnya di yang berada di Kota Pontianak, katanya.

Menurutnya selama menjadi anggota Polri, BI sebelum di pecat pernah bertugas di Polres Mempawah.

Barus menambahkan, dalam jaringan yang melibatkan BI itu, tersangkanya ada lima orang orang, yang kini semuanya sudah ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, seperti di kawasan Kampung Beting dan lainnya.

Kemudian, dari penangkapan di kawasan Kampung Beting tersebut, pihaknya juga berhasil mengungkapkan delapan kasus narkoba lainnya, ujarnya.

"Dari 12 tersangka, dua orang perempuan, dan 10 orang lainnya pria yang berasal dari Kota Singkawang, Kota Pontianak dan sekitarnya, kata Barus.

(U.A057/H005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017