Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyediakan aplikasi perizinan melalui "online" (android).

"Aplikasi itu bisa diunggah melalui playstore yang ada di smartphone berbasis android. Dengan moto `Izin Gampang, Bebas Calo, Bisnis Aman`, aplikasi ini sangat mudah bagi pengguna smartphone android," kata Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak Junaidi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan "online" ini sebagai media pelayanan untuk masyarakat supaya lebih memudahkan bagi pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan.

"Permohonan melalui aplikasi ini lebih simpel, efisien, dan efektif dengan data elektronik," ujarnya.


Adapun tahapan dalam mengajukkan permohonan perizinan melalui DPMTK Android terlebih dahulu pemohon harus melakukan registrasi melalui website http://dpmtk.pontianakkota.go.id atau alamat singkatnya www.dpmtk.id. Data yang harus diisi dalam form itu di antaranya nomor induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP, nama pemohon, surat elektronik (e-mail), nomor ponsel yang aktif, NPWP, dan sebagainya.

Aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Sementara ini untuk pelayanan perizinan "online" melalui aplikasi yang sudah bisa diunggah persyaratannya adalah SIUP (surat izin usaha perdagangan) perpanjangan, TDP (tanda daftar perusahaan) perpanjangan, dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) perpanjangan.

"Saat izin yang dimohon sudah jadi, pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau pesan singkat melalui ponsel dan bisa datang untuk mengambil izinnya dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan yang asli," katanya.

Perizinan lainnya juga harus didaftarkan secara "online". Terhitung per 18 September 2017, seluruh izin paralel yang berkaitan dengan SIUP, yaitu HO-SIUP-TDP, HO-SIUP, dan SIUP-TDP wajib mendaftarkannya secara "online". Namun, untuk penyerahan berkas persyaratan, pemohon membawa langsung ke loket DPMTK-PTSP dengan melampirkan bukti nomor ID pendaftaran yang diperoleh melalui aplikasi, kata Junaidi.

Untuk jenis izin beretribusi, pemohon dapat melihat besaran retribusi melalui menu Retribusi-Daftar SKR dan simulasi retribusi untuk mengetahui perkiraan jumlah retribusi.

"Lebih jelasnya mengenai tata cara pendaftaran `online`, silakan buka di website kami, www.dpmtk.id," kata Junaidi.

Selain permohonan izin "online", dalam aplikasi itu juga menampilkan persyaratan izin, pengecekan keaslian dokumen perizinan, tarif retribusi izin, tracking atau fitur untuk memantau sudah sampai di mana berkas yang dimohon, dan fitur bantuan yang menampilkan alamat, nomor telepon, serta alamat surel DPMTK-PTSP Kota Pontianak.

"Dengan tersedianya aplikasi ini, masyarakat sangat dimudahkan karena tidak perlu bolak-balik ke loket pelayanan," ujarnya.

(U.A057/D007)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017