Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil meringkus seorang pelaku penodong dan pencurian dengan kekerasan berinisial Tn (22) di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat di Pontianak, Jumat, mengatakan, tersangka Tn diduga Kamis (19/10) sekitar pukul 05.00 WIB telah melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Pontianak dengan cara masuk dari pintu dapur dan kemudian dengan menggunakan sebuah pisau pendek mengancam anak korban.

Tn sempat mengancam anak korban saat berada di dalam rumah. Kemudian Tn dengan secara paksa mengambil dua buah cincin emas milik korbannya.

"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri lewat pintu dapur. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Utara," katanya.

Ia mengatakan, dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Tn.

"Berawal dari informasi dari masyarakat siangnya sekitar pukul 14.00 WIB, maka keberadaan Tn diketahui sedang berada di rumah di kawasan Pontianak sehingga kami langsung melakukan meringkus dan menangkap tersangka di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Timur," katanya.

Ia menambahkan, selain tersangka Tn, sebagai barang bukti anggotanya juga mengamankan sebuah pisau dapur warna silver dan sebuah masker warna hijau.

Bila terbukti bersalah, Tn diancam pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Utara.

(U.A057/S023)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017