Pontianak (Antara kalbar) - Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap beberapa kasus penyalahgunaan wewenang yang menjadi cikal bakal adanya pungutan liar dirasakan masih belum optimal.
"Hal ini dapat dilihat dari beberapa berita yang dimuat di berbagai media yang memberitakan masih saja terjadi praktek pungutan liar khususnya pada sektor pelayanan publik. Bahkan OTT juga ternyata masih belum menimbulkan efek jera dan kesadaran bersama tentang pungli," kata M Zeet, saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas pungutan liar (Satgas Saber Pungli) di Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, sebagai bagian dari korupsi, efek yang yang dirasakan dari pungutan liar tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga dirasakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
Karena pungutan liar memberikan dampak yang sangat menghambat pembangunan, merusak tatanan yang sudah ada di masyarakat yang mengakibatkan menurunnya tingkat investasi di daerah, dan juga dapat menimbulkan keraguan dan kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah secara global.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tersebut dan Peraturan Menpan-RB nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalbar.
"Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 757/ITPROV/2016 tanggal 4 Nopember 2016, yang melaksanakan tugas untuk melakukan kegiatan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menindak tegas pungutan liar khususnya pada area pelayanan perizinan, dana desa, pelayanan public, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang mempunyai resiko penyimpangan," kata M Zeet.
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengajak, peserta sosialisasi untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli serta mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas praktek-praktek pungli.
"Kita harus memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Memberlakukan dan mengembangkan sistem pelayanan dengan SOP yang jelas dan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan antara pemberi dan penerima layanan," tuturnya.
Pemerintah, menurutnya, akan memberikan akses yang luas kepada masyarakat khususnya tentang standar pelayanan dan persayaratan pelayanan secara transparan. Memberikan respon yang cepat terhadap pengaduan dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
"Kita juga akan meningkatkan integritas aparatur sipil Negara dan aparat penegak hukum melalui pembinaan mental dan spiritual serta harus menjadi role model yang baik bagi bawahan dan masyarakat," kata M Zeet.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi, sinergitas, bekerja sesuai norma hukum, menjaga integritas serta bertindak tegas, terpadu, efektif, efisien dan obyektif sehingga dapat memberikan pembinaan dan efek jera kepada pelaku pungli.
"Sudah saatnya kita memulihkan kepercayaan publik melalui pelayanan prima bebas dari pungutan liar, dan Satgas ini merupakan garda terdepan dalam mewujudkannya" katanya.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hal ini dapat dilihat dari beberapa berita yang dimuat di berbagai media yang memberitakan masih saja terjadi praktek pungutan liar khususnya pada sektor pelayanan publik. Bahkan OTT juga ternyata masih belum menimbulkan efek jera dan kesadaran bersama tentang pungli," kata M Zeet, saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas pungutan liar (Satgas Saber Pungli) di Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, sebagai bagian dari korupsi, efek yang yang dirasakan dari pungutan liar tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga dirasakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah.
Karena pungutan liar memberikan dampak yang sangat menghambat pembangunan, merusak tatanan yang sudah ada di masyarakat yang mengakibatkan menurunnya tingkat investasi di daerah, dan juga dapat menimbulkan keraguan dan kecurigaan masyarakat terhadap pemerintah secara global.
"Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli tersebut dan Peraturan Menpan-RB nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Kalbar.
"Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 757/ITPROV/2016 tanggal 4 Nopember 2016, yang melaksanakan tugas untuk melakukan kegiatan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menindak tegas pungutan liar khususnya pada area pelayanan perizinan, dana desa, pelayanan public, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain yang mempunyai resiko penyimpangan," kata M Zeet.
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengajak, peserta sosialisasi untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungli serta mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas praktek-praktek pungli.
"Kita harus memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Memberlakukan dan mengembangkan sistem pelayanan dengan SOP yang jelas dan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan antara pemberi dan penerima layanan," tuturnya.
Pemerintah, menurutnya, akan memberikan akses yang luas kepada masyarakat khususnya tentang standar pelayanan dan persayaratan pelayanan secara transparan. Memberikan respon yang cepat terhadap pengaduan dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
"Kita juga akan meningkatkan integritas aparatur sipil Negara dan aparat penegak hukum melalui pembinaan mental dan spiritual serta harus menjadi role model yang baik bagi bawahan dan masyarakat," kata M Zeet.
Pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi, sinergitas, bekerja sesuai norma hukum, menjaga integritas serta bertindak tegas, terpadu, efektif, efisien dan obyektif sehingga dapat memberikan pembinaan dan efek jera kepada pelaku pungli.
"Sudah saatnya kita memulihkan kepercayaan publik melalui pelayanan prima bebas dari pungutan liar, dan Satgas ini merupakan garda terdepan dalam mewujudkannya" katanya.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017