Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Jatanras Polresta Pontianak melumpuhkan terduga pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan tembakan ke arah kaki pelaku berinisial HP (27) warga Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

"Tersangka HP ini merupakan terduga pelaku spesialis pembobol kantor milik beberapa perusahaan yang ada di wilayah hukum Polresta Pontianak, yang dalam melakukan Curat tersebut, tercatat di lima tempat kejadian," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Jumat.

Pelaku Curat tersebut, ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak, Kamis (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia mengatakan, salah satu TKP, yakni pelaku berinisial HP itu mengambil barang-barang milik PT SSM yang berada di kawasan Pontianak, Jumat (25/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Di Polresta Pontianak, tercatat untuk kasus pelaku HP ini sudah ada tiga laporan polisi, yakni sepanjang bulan Agustus 2017, yakni mulai dari tanggal 16 dan 21, serta 25 Agustus. Dan dari laporan ini menjadi dasar kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut," katanya.

Ia menambahkan, pelaku mengambil barang-barang milik PT SSM dengan cara masuk ke Ruko dengan cara merusak atap plastik di bagian belakang Ruko. Pelaku kemudian mengambil sebuah tas Kawasaki Ninja warna merah, dua buah Polo Tshirt, sebuah hoodie green, RS Taichi, dan dua lembar cek tarik tunai atas nama PT SSM.�

"Pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Beting, Pontianak Timur, pelaku juga mengaku bahwa selama melakukan aksinya hanya seorang diri saja. Saat dilakukan pengembangan kasus ini, pelaku berusaha melarikan diri dan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan dari anggota, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," katanya.

Dari tiga TKP yang menjadi korban tersangka, yakni Kantor PT SSM, kantor perusahaan NSS dan dua kali di CV AS. Kemudian usai ditangkap dari tangan tersangka berhasil diamankan satu lembar cek tarik tunai Permata Bank, satu unit sepeda motor bernopol�KB 5542 QM�yang merupakan sarana pelaku dan satu unit televisi merk LG ukuran 42 inc.

"Bila terbukti bersalah pelaku HP dapat diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat dan dapat dijerat dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.





(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017