Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Ramadhan (35) divonis 1,6 tahun terkait kasus asusila oleh Pengadilan Negeri Putussibau.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melanggar, pasal 281 ayat 1 tentang kejahatan terhadap keasusilaan terhadap KR (korban)," kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Douglas R P Napitupulu, ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis sore.

Ia menjelaskan dari Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 2,8 tahun, namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, maka terdakwa di vonis 1,6 tahun.

"Begitu kami jatuhkan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung melakukan banding," ungkap Napitupulu yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau.

Menurut Napitulu, administrasi banding terdakwa akan diproses melalui Pengadilan Negeri Putussibau yang kemudian akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi.

Kasus asusila yang dilakukan terdakwa terjadi pada 25 Nopember 2016 di kediaman terdakwa di Desa Nanga Mentebah, Kecematan Mentebah.

Korban yang berinisial KR (25) merupakan warga setempat yang saat itu sedang hamil tua ( sembilan bulan).

Pantauan di lapangan, keluarga korban dan keluarga terdakwa sama - sama menghadiri sidang tersebut, namun dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat, hingga sidang selesai situasi aman dan pihak keluarga korban dan terdakwa membubarkan diri.

(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017