Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfiansyah menyayangkan perbuatan Kepala Desa Nanga Mentebah yang secara hukum terbukti melakukan tindakan asusila.
"Secara etika, melakukan tindakan asusila seperti itu tidak layak menjadi kepala desa, apalagi sudah divonis bersalah oleh pihak pengadilan," kata Alfiansyah, ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat.
Dikatakan Alfianysah, pihaknya akan mengambil sikap melalui tim apabila sudah menerima secara tertulis amar putusan dari Pengadilan, karena yang bersangkutan (terdakwa) melakukan banding.
Menurut Alfiansyah, kejadian yang menimpa Kades itu baru pertama kali dijajaran kepala desa dan berharap itu yang terakhir.
"Kami akan terus melakukan pembinaan kepada para kades agar menjadi contoh bagi masyarakat, karena sebagai seorang kades atau panutan masyarakat haruslah bermoral," jelas Alfiansyah.
Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Ramadhan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau dengan hukuman 1,6 tahun, Kamis sore (2/11).
Kasus asusila itu dilakukannya terhadap KR (korban) yang sedang hamil sembilan bulan dan merupakan warga Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.