Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Tindak asusila dengan korban anak-anak yang berusia masih di bawah umur di wilayah Kapuas Hulu saat ini semakin meningkat dan mengkhawatirkan, kata seorang pejabat Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Dari kasus asusila yang kami tangani korbannya rata - rata anak di bawah umur, khususnya pelajar," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, ditemui ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Dia mengatakan, untuk tahun 2019 korban asusila di bawah umur di Kapuas Hulu sebanyak lima orang, namun untuk bulan Januari ini sudah ada laporan dua korban.
Baca juga: Wagub Kalbar ingatkan ASN jangan terlibat narkoba dan asusila
Menurut dia, berdasarkan penyidikan pihaknya, pelaku kejahatan asusila melakukan perbuatan tersebut kepada anak-anak, akibat dari pergaulan bebas dan perkembangan media sosial.
"Dari keterangan para pelaku, persetubuhan atau perkosaan dilakukan karena nonton film dewasa di media sosial," kata Siko.
Untuk itu dia mengharapkan pengawasan dari orang tua dan kepedulian lingkungan masyarakat, dalam mengawasi anak - anaknya.
"Yang lebih memprihatinkan lagi, ada pelaku asusila itu juga anak di bawah umur," ucap Siko.
Baca juga: Mahasiswa Teluk Keramat soroti maraknya kejahatan asusila di Sambas
Dalam penindakan kasus asusila tersebut, Siko mengatakan pihaknya menggunakan pasal 81 atau pasal 82 Udang - undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 (satu) Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.
"Untuk para pelaku ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim itu.
Baca juga: Tahun 2017 kasus asusila meningkat di Sambas
Baca juga: DPMD Sayangkan Kasus Asusila Kades Nanga Mentebah