Sintang (Antara Kalbar) - Sebanyak 117 anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dilatih menyusun Peraturan Desa (Perdes) oleh pemerintah daerah setempat.

Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan pelatihan ini penting dilakukan, karena peran BPD serta aparatur desa untuk menyusun peraturan desa sangat besar.

"Dalam otonomi desa disebutkan bahwa kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri," kata Askiman saat membuka acara pelatihan itu, di Sintang, Kamis.

Dikatakan Askiman, BPD harus dapat� menyusun Perdes yang sesuai dan tepat bagi warga desanya.

Menurut dia, Perdes penting untuk mempercepat mendukung perwujudan pembangunan desa.

Ia menjelaskan dalam menyusun berbagai peraturan di lingkungan desa, perlulah di dasarkan pada asal usul dan adat istiadat yang diakui dan berkembang di masyarakat desa.

Kemudian hal tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa untuk memberdayakan masyarakat.

Ia juga mengatakan peran BPD bersama dengan aparatur desa lainnya dalam memantau pengelolaan desanya masing-masing sangatlah penting.

"Tata kelola desa di Sintang haruslah sejalan dengan ketetapan yang telah dibuat oleh pimpinan daerah," katanya.

Selain itu Askiman menyampaikan visi pembangunan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih untuk mewujudkan masyarakat Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera di tahun 2021 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan mengatakan kegiatan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sintang tahun 2017 dilaksanakan selama dua hari, yaitu mulai 1-2 November 2017 yang diikuti oleh 171 peserta, berasal dari Kecamatan Sepauk, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Dedai, Kecamatan Ketungau Hilir dan Kecamatan Ambalau.

"Tujuannya untuk menyatukan persepsi BPD dan Pemdes dalam melaksanakan amanah Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," kata Hotler.

(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017