Sukadana (Antara Kalbar) - Jajaran Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kayong Utara berhasil mengamankan ratusan botol miras di sebuah gudang tak jauh dari Polsek Simpang Hilir.
    Dikatakan Kepala Kasatpol PP Kayong Utara Badaruzaman, ada 59 dus bir yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
    "Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya miras di salah satu gudang, setelah kami rapat internal sebentar kami turunkan tim dari kabupaten untuk memeriksa ke lokasi yang dimaksud, dan benar kami menemukan disimpan dalam satu gudang," kata Kasat Pol PP Badaruzaman.
    Dijelaskan, sebelum ratusan botol miras tersebut diamankan, pihak Pol PP sudah terlebih dahulu meminta konfirmasi dari pemilik gudang terhadap perizinan tentang miras.
    "Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat atau perizinan sehingga terpaksa kami amankan ke kantor Pol PP," katanya.
    Miras yang masih dikemas tersebut dimiliki oleh pengusaha berinisial AH yang saat ini tengah berada diluar Kayong Utara dan belum dapat dimintai keterangan.
    "Kami akan panggil dan proses lebih lanjut," katanya.
    Kepemilikan miras dalam jumlah besar tersebut, melanggar Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Peredaran Miras.
    "Kami akan proses hingga ke persidangan jika memang tidak mengantongi izin, dan ini diancam kurungan dan denda hingga 50 juta rupiah," jelasnya.
    Abdul Rani salah satu warga Simpang Hilir mengatakan hal ini sebuah prestasi baru untuk Pol PP karena lama tidak ada tindakan terhadap peredaran miras di Pusat Pasar Melano yang tak jauh dari Polsek ini.
    "Kami berharap ini dijadikan pembelajaran dan efek jera, dan berharap penegak hukum benar menindak praktik yang mepanggar hukum seperti miras ini," kata Abdul Rani.
    Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak polsek setempat.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017