Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melarang warga masyarakat di kota tersebut bermain layangan di kawasan perkotaan, karena membahayakan keselamatan orang banyak.

"Pemkot Pontianak sudah ada perda dan perwa yang melarang masyarakat bermain layangan, sehingga kami secara rutin razia penertiban permainan itu melalui Satpol PP," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, alasan dilarangnya permainan itu, karena sangat berbahaya ketika dimainkan di tengah kota, dan korban luka hingga meninggal sudah banyak akibat permainan itu.

"Terakhir ada anak-anak tersetrum listrik hanya karena gara-gara menarik layangan putus yang tersangkut di kabel listrik," ungkapnya.

Edi berharap, masyarakat ikut mendukung dan turut mengimbau agar tidak ada lagi anak-anak mereka yang bermain layangan di dalam kota.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, pihaknya secara rutin bersama instansi terkait dalam melakukan razia permainan layang-layang, sesuai aturan larangan permainan layangan, yakni Peraturan Daerah No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum.

"Sepanjang tahun 2017, sudah ada dua orang yang kami Tipiring (tindak pidana ringan), satu orang diantaranya disanksi denda Rp1,5 juta dan itu yang menjatuhkan sanksi adalah Pengadilan Negeri Pontianak," ungkapnya.

Menurut dia, sasaran razia kepada orang dewasa, sementara bagi anak-anak yang terjaring razia, maka orang tua mereka akan dipanggil dan diberi pembinaan. Selain itu, juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak bermain layangan lagi.

"Memang para pemain layangan yang tertangkap saat razia, kebanyakan anak-anak sehingga mereka tidak ditipiring. Namun orang tua mereka diminta untuk memberikan pembinaan dan pengajaran terhadap?anak tersebut," ujarnya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017