Sintang (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan rata - rata pemukiman warga di Kecamatan Ambalau, Sintang Kalimantan Barat masuk dalam kawasan hutan wilayah setempat.

"Sejumlah desa terutama kawasan pemukiman penduduk di Kecamatan Ambalau itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan, karena selama ini masyarakat sulit mengelola atas tanah dalam kawasan tersebut," kata Sandan, ketika ditemui di Sintang Kalimantan Barat, Senin.

Menurut dia, masyarakat setempat dirugikan jika pemukiman warga itu masih berstatus kawasan hutan.

Oleh sebab itu, kata Sandan, agar Pemerintah Pusat meninjau ulang kawasan hutan yang telah ditetapkan.

"Masyarakat Ambalau menggantungkan hidup dengan bercocok tanam, berladang dan berkebun, jika itu masuk kawasan hutan maka menyulitkan masyarakat untuk hidup," tutur Sandan.

Ditegaskan Sandan, bahwa sudah turun - temurun masyarakat bercocok tanam di hutan. Itu sudah menjadi mata pencahariannya. Sudah sepantasnya lokasi yang mereka (warga) kelola itu menjadi hak milik mereka dengan cara mengeluarkan status hutannya.

"Warga sulit mendapatkan legalitas lahan meski sebagai pemilik, ladang dan perkebunan yang digarap tidak bisa dibuatkan sertifikat," jelas dia.

Kecamatan Ambalau merupakan kecamatan paling ujung di Kabupaten Sintang, secara geografis kecamatan itu berbatasan langsung dengan Kalimantan Tengah.

(KR-TFT/I006) 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017