Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 30 karung atau sebanyak 300 kilogram kentang ilegal asal Malaysia.

"Terungkapnya upaya penyeludupanitu berdasarkan informasi masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan turun ke Pasar Flamboyan Pontianak, dan berhasil mengamankan Su beserta barang bukti 30 karung kentang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, sebanyak 30 karung masing-masing berisi 10 kilogram kentang, yang dimuat dalam sebuah mobil berpelat nomor polisi KB 1845 DG.

Su warga Kota Pontianak, diamankan saat akan mendistribusikan kentang ilegal tersebut ke sejumlah pedagang di Pasar Flamboyan Pontianak, Selasa malam (5/12), kata Mahyudi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kentang tersebut dibeli di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang dikumpulkan dari masyarakat, setelah banyak baru dibawa ke Pontianak untuk dijual kembali," ungkapnya.

Tersangka diancam pasal 31 UU No.16/92 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan, katanya.


(U.A057/A013)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017