Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu 3,3 kilogram, dan 14 ribu ekstasi jaringan internasional.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan enam tersangka, yang diamankan Minggu (10/12) di tempat terpisah dengan barang bukti sebanyak 3,3 kilogram sabu dan 14 ribu ekstasi siap edar," kata Wakapolda Kalbar Brigjen (Pol) Amrin Remico di Pontianak, Senin.

Terungkapnya penyeludupan sabu-sabu itu, berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Entikong.

"Dan ternyata benar, ada upaya memasukan sabu-sabu dan belasan butir ekstasi dari kedua tersangka, yakni Rop dan Har warga Balai Karangan. Rop dilumpuhkan karena berusaha melawan saat akan diamankan, ungkapnya.

Adapun kronologis digagalkannya jaringan narkoba internasional tersebut, Minggu (10/12) sekitar pukul 00.05 WIB, jajaran Polsek Entikong menangkap dua tersangka, berinisial Js dan Har, di Jalan Baru Patoka karena membawa narkoba.

Kedua tersangka tersebut ditangkap saat melewati jalan tikus menggunakan kendaraan roda dua dan kedapatan membawa 3,3 kilogram sabu-sabu dan membawa ekstasi sebanyak 14 ribu butir.

Dari pengembangan penanganan kasus itu oleh Subdit Resnarkoba Polda Kalbar, sekitar pukul 07.15 WIB berhasil diamankan seorang perempuan berinisial Ida dan seorang laki-laki, Den, yang diketahui sebagai pengendali dalam kasus itu, dengan barang bukti sama di atas, dan uang Rp113 juta.

Selanjut, diamankan lagi dua tersangka, Ais dan Iw, suami istri, yang merupakan bos besar narkoba di Jalanan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, dengan barang bukti sabu-sabu dan uang Rp182 juta.

Tersangka Rop dilakukan pelumpuhan dengan di wilayah dada sehingga saat ini dirawat di RSSA Pontianak.

Para tersangka dapat diancam pasal 114 (2), 112 (2) pasal 115 (1) dan pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.



(U.A057/M029)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017