Ol

Sintang (Antara Kalbar) - Sebanyak 112 orang warga RT10/RW 04, Jalan Lingkar Hutan Wisata Baning Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menolak keberadaan kafe remang - remang di Jalan Hutan Wisata Baning tersebut di wilayah Sintang.


Penolakan itu langsung disampaikan warga setempat dengan mendatangi Kantor Camat Sintang untuk berdialog dengan Camat, Satpol PP, Polsek Sintang dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, Senin pagi.


Seorang warga RT10, Jalan Lingkar Hutan Wisata Baning, Wiwin Erlias mengatakan belasan kafe remang - remang di Jalan Lingkar Hutan Wisata Baning memang sudah meresahkan warga sekitar.


"Suara musik yang kencang dan sering orang mabuk yang berteriak teriak membuat kami bising," kata Wiwin.


Warga sekitar pun akhirnya sepakat meminta Pemkab Sintang untuk menghentikan aktivitas kafe kafe tersebut.


"Kami telah menyampaikan surat keberatan dengan keberadaan kafe remang - remang itu".


Dikatakan Wiwin, ada empat kesepakatan yang dicapai, yaitu aktivitas kafe di jalan Lingkar Hutan Wisata Baning meresahkan masyarakat RT10, mulai tanggal 11 Desember kafe - kafe tersebut harus menghentikan aktivitasnya.


" Pemilik diberi waktu untuk membongkar bangunan kafe di tempat itu sampai tanggal 31 Januari 2018. Jika pemilik tidak juga membongkar, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemkab Sintang," jelasnya.


Kepala Satpol Polisi Pamong Praja Sintang, Martin Nandung membenarkan adanya penolakan warga terhadap aktivitas kafe di jalan Lingkar Hutan Wisata ini, apalagi kafe remang - remang itu memang tidak ada izinnya.


"Kami memberi kesempatan pemilik untuk membongkar kafenya. Jika tidak dibongkar sampai batas waktu yang ditentukan, akan kami bongkar paksa," tegas Martin.***2***
b

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017