Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menetapkan ketentuan satu arah bagi kendaraan roda enam ketika melalui Jembatan Batu dan Jembatan Asam yang berada di tengah kota Sambas.

"Hasil dari pembahasan dan rapat bahwa untuk mengurangi kemacetan baik di Jembatan Batu maupun di Jembatan Asam akan diterapkan rute bagi kendaraan roda enam atau lebih, searah jarum jam," ucap Kasi Lalu Lintas Bidang LLAJ Dishub Sambas, Juliansah saat dihubungi di Sambas, Senin.

Ia menjelasakan untuk pengalihan arus bagi kendaraan roda enam tersebut berdasarakan waktu. Kendaran untuk dua arah baru bisa dilakukan di atas pukul 22.00 WIB.

"Tidak ada alasan apapun walau mereka beralasan jika jarak yang hendak dituju dekat, tetap harus searah melintasi Jembatan Batu atau Jembatan Asam. Misalkan dari Jalan Pendidikan atau Jalan Kartiasa mau ke terminal, harus memutar melalui Jembatan Asam," papar dia.

Juliansah menegaskan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Senin (18/12) mendatang. Menurutnya di sekitar jembatan akan dipasang pemberitahuan berupa benner.

"Selanjutnya dari pengawasan selama dua pekan setelah pemasangan rambu dan banner tersebut kami akan menindaklanjuti hasil pengawasan. Jika masih ditemukan kendaraan roda enam atau lebih melanggar aturan maka akan dipasang portal di kedua jembatan tersebut," kata dia.

Pihaknya mengimbau agar pengendara untuk mentaati aturan yang ada demi kelancaran lalu lintas di jembatan bersangkutan.

(U.KR-DDI/M019)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017