Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalbar, memusnahkan sebanyak enam kilogram sabu-sabu dan 14 ribuan butir ekstasi yang sebelumnya penyeludupan narkoba itu digagalkan awal bulan Desember lalu, Minggu.

Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, dari dua TKP berbeda, yang pertama hasil tangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan barang bukti 3,3 kilogram, dan 14 ribu ekstasi jaringan internasional Minggu (10/12), kemudian berhasil diamankan sembilan tersangka, satu warga Malaysia, dan delapan lainnya warga negara Indonesia.

Kemudian, TKP kedua, yakni di Kota Singkawang, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga kilogram, sehingga total sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak enam kilogram lebih dan sebanyak 14 ribu butir ekstasi, katanya.

"Kalau diestimasikan, maka sekitar 60-120 ribu orang, dan ditambah sekitar 70 ribuan untuk korban ekstasi, maka yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut sekitar 190 ribu orang," ungkap Didi.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalbar, agar memiliki sensitivitas terhadap bahaya narkoba bagi perkembangan generasi ke depannya, sehingga secara bersama-sama dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

"Kami juga berharap, sanksi tegas kepada pelaku narkoba, bahkan kalau perlu ditindak tegas seperti ditembak sehingga bisa memberikan efek jera," ujarnya.

Bahkan, menurut dia, sebelumnya ada pelaku narkoba asal warga negara Malaysia ditembak, karena melawan saat akan diamankan.

Para tersangka tersebut dapat diancam pasal 114 (2), 112 (2) pasal 115 (1) dan pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kata Didi.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan belasan ribu ekstasi tersebut dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus milik BNN.





(U.A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017