Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali mengatakan akan menggandeng Kejaksaan Mempawah dalam mencegah terjadinya tumpang tindih lahan perizinan perumahan KPR, untuk memberikan pendampingan hukum kepada para developer perumahan.

"Kita berkomitmen untuk mendukung program pemerintah pusat dalam membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu, kita akan menggandeng Kejaksaan Mempawah untuk mencegah adanya tumpang tindih lahan, dalam pembangunan perumahan tersebut," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Kamis.

Dia mengatakan, untuk tahun ini, katanya, Pemkab Kubu Raya akan akan membantu program rumah bersubsidi yang rencananya akan dibangun sebanyak 5.000 unit.

"Dan apabila ada developer yang lain ingin membangun perumahan rakyat bersubsidi di wilayah Kubu Raya, agar membeli lahan yang bukan daerah pertanian. Cari lah lahan yang memang untuk pemukiman," harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Mempawah, Dwi Agus Arfianto mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam pembangunan program sejuta perumahan rakyat bersubsidi ini yaitu untuk memastikan pelaksanaan aturan yang telah di gariskan.

"Kami hadir untuk memastikan, mengawal bahwa proses yang sudah digariskan dalam PP 64 itu bisa berjalan sesuai dengan track nya. Artinya, disini memastikan ketika dalam proses penertiban izin ada simpul-simpul yang macet, maka kita akan urai, sehingga target waktu yang diminta oleh peraturan pemerintah itu bisa terakomodasi," katanya.

Selain itu, jika terdapat persoalan hukum terkait proses penerbitan izin pembangunan program sejuta rumah tersebut, pihak kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum.

"Sehingga teman-teman di lapangan, baik pengembang, asosiasi, BPN maupun Pemda tidak ada lagi keragu-raguan dalam melaksanakan proses percepatan program pembangunan perumahan rakyat bersubsidi ini," katanya.

Kepala BPN Kubu Raya, Sigit Wahyudi pun memastikan komitmennya dalam membantu percepatan program pembangunan sejuta rumah di bidang pertanahan.

"Tentunya, karena ini merupakan program strategis pak presiden, kami juga harus memperhatikan dalam rangka percepatan pemberian pemecahan sertifikat tanahnya," tuturnya.

Terhadap hal-hal yang terkait dengan tumpang tindih sertifikat tanah, yang dapat menghambat percepatan program pembangunan perumahan di Kubu Raya dia pun tak menampik hal itu memang terjadi.

"Soal Tumpang tindih sertifikat, memang ada beberapa tumpang tindih, tapi kami, telah berusaha mengurai masalah tersebut. Kami beberapa kali memediasi pihak-pihak yang bersengketa," katanya.





(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018