Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Direktorat Polair Polda Kalbar mengamankan ribuan lembar papan dan kayu olahan ilegal siap jual saat menyusuri perairan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Selain itu, kami juga mengamankan tersangka pemilik kayu ilegal tersebut berinisial US beserta barang bukti kayu olahan siap jual, Rabu (3/1) di kawasan perairan Dusun Sedayu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi Rasad di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan dalam penyusuran atau patroli rutin tersebut, pihaknya mengamankan 2.390 keping papan, kemudian 41 batang kayu bulat berjenis kayu Mahang, Cempedak Air, dan kayu Gawang.

"Hasil pengembangan sementara, pelaku mendapatkan kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan SKSHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) sehingga diduga ilegal," ungkapnya.

Alex menambahkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Markas Ditpolair Polda Kalbar, sementara barang bukti masih berada di Marnit Suka Lanting, milik Polair Polda Kalbar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2.390 keping papan, kemudian 41 batang kayu bulat, kapal motor air tanpa nama bermuatan kayu olahan, satu mesin gergaji tangan.

Ia menambahkan, tersangka diancam pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp2,5 miliar.

Dalam kesempatan itu, Dirpolair Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mencurigai ada aktivitas ilegal, agar bisa ditindaklanjuti dan diproses hukum.

(U.A057//K007)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018