Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalbar, menetapkan pemilik sebanyak 400 batang kayu olahan ilegal jenis meranti, berinisial K sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal itu
"Selain menyita sebanyak 400 batang kayu olahan siap jual itu, kami juga mengamankan satu pelaku yang kini statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka pemilik kayu ilegal itu, yakni berinisial K," kata Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Benyamin Sapta di Pontianak Senin.
Ia menjelaskan, kayu ilegal itu merupakan hasil penebangan hutan secara liar, yang diamankan saat diangkut oleh tersangka menggunakan kapal motor di sekitar perairan Sungai Landak, 6 Februari 2020.
"Pengungkapan aktivitas ilegal itu, saat tim Polair Polda Kalbar melakukan patroli rutin di perairan Sungai Landak, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang menemukan seorang pria berinisial K yang sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan Kapal Motor Berkah Delima," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kapal yang mengangkut kayu tersebut, hasilnya, aktivitas tersangka tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga kayu-kayu tersebut dinyatakan ilegal, katanya.
"Saat ini barang bukti berupa kayu jenis meranti sebanyak 400 batang, dan satu unit KM Berkah Delima sudah kami amankan," ujarnya.
Sementara, untuk tersangka K saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, dan pihaknya juga akan melakukan proses pengambilan keterangan dari saksi ahli, katanya.
Dia menambahkan, untuk tersangka terancam dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yakni Undang-Undang Nomor 18 yahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf b jo. Pasal 12 Huruf l.
"Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging yang melalui jalur perairan tidak terlepas dari ditingkatkannya patroli di perairan dalam menekan praktik ilegal, salah satunya pengangkutan kayu ilegal tersebut melalui perairan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dirpolair Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan hutan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur tersebut.
Polair Polda Kalbar tetapkan pemilik ratusan batang kayu ilegal sebagai tersangka
Senin, 17 Februari 2020 10:43 WIB