Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalimantan Barat menetapkan pemilik ratusan batang kayu olahan ilegal berinisial EA sebagai tersangka, karena melakukan aktivitas pengolahan kayu tersebut tanpa dilengkapi izin atau ilegal.
"Saat ini tersangka EA sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polair Polda Kalbar," kata Direktur Polair Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum Polair Polda Kalbar AKBP Jamhury di Pontianak, Rabu.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa 100 batang kayu olahan sudah diamankan di Mako Polair Polda Kalbar, katanya.
Sebelumnya, jajaran Polair Polda Kalbar kembali mengungkap kasus ilegal logging atau pembalakan hutan secara liar yang menggunakan jalur perairan, Sabtu (14/3).
"Anggota Subdit Gakkum Polair Polda Kalbar menggerebek lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan pengolahan dan menyimpan kayu ilegal di Dusun Penyagek II, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak dan menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah dengan pemilik berinsial EA tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," ungkapnya.
Dia mengatakan, di lokasi itu, anggotanya berhasil mengamankan tumpukan kayu olahan yang berukuran 10 m3 dan 100 batang kayu olahan lainnya.
"Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan karena tidak dapat menunjukkan surat izin, yang kini statusnya sudah tersangka," katanya.
Jamhury juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar.
Terhadap pelaku atau teersangka pembalakan hutan liar, diancam yindak pidana UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf l.
"Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana ilegal logging yang melalui jalur perairan tidak terlepas dari ditingkatkannya patroli di perairan dalam menekan praktik ilegal, salah satunya pengangkutan kayu ilegal tersebut melalui perairan," ujarnya.
Polda Kalbar tetapkan pemilik ratusan batang kayu ilegal sebagai tersangka
Rabu, 18 Maret 2020 11:32 WIB