Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan satu tersangka berinisial Ma, pemilik seribu batang kayu olahan ilegal berbagai jenis yang diamankan pada 14 Agustus 2020 lalu, di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, maka dalam kasus itu, kami menetapkan Ma sebagai tersangka tunggal dalam aktivitas penebangan kayu secara ilegal," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, meskipun dari pengakuan tersangka, bahwa kayu itu hanyut dan dikumpulkannya dari sungai. "Tetapi kami tidak bisa percaya begitu saja, karena tidak mungkin kayu hanyut jumlahnya cukup banyak," katanya.
Selain itu, kayu itu juga sudah diolah setengah jadi, sehingga sulit dalam membuktikan bahwa kayu itu bukan hasil tebangan secara liar, katanya.
Sementara itu, ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Mendapat informasi itu, tim kami langsung meluncur ke lokasi, dan benar tepatnya di perairan Sui Asam, Sukalanting (anak sungai Kapuas) Kabupaten Kubu Raya, kami berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu," ujarnya.
Husni menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku diduga melakukan aktivitas ilegal, yakni membawa atau menarik kayu olahan ilegal, berinisial Ma.
"Kami juga menyita barang bukti, berupa satu buah motor air jenis kato, kemudian kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih sebanyak seribu batang, yang kini sudah berada di Dermaga Ditpolair Polda Kalbar, sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku Ma, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar, karena hal itu bertentangan dengan UU.
"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni.
Baca juga: Polair Polda Kalbar sita 1.000 batang kayu log ilegal
Baca juga: Pemkot Pontianak ancam terapkan sanksi Rp50 juta pengguna elpiji subsidi ilegal
Ma jadi tersangka pemilik seribu batang kayu-ilegal di Kalbar
Senin, 24 Agustus 2020 13:30 WIB