Singkawang (Antaranews Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Den B Pelopor Singkawang melakukan penggerebekan terhadap tiga tersangka narkoba jenis sabu di dua lokasi penangkapan yang berbeda.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan pada Minggu kemarin, masing-masing berinisial S alias T, DP alias D dan F," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Selasa.
Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka S alias T dilakukan di Jl Dr Soetomo Gang Mutiara, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik klip besar yang didalamnya terdapat sebanyak 3 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu.
Selanjutnya, tersangka S alias T berikut barang bukti pihaknya bawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penyelidikan dan penyidikan tersebutlah, berkembang lagi kepada dua tersangka narkoba lainnya yakni DP alias D dan F.
Tanpa berlama-lama lagi, tim bergerak dan langsung mengamankan kedua tersangka yang dimaksud.
"Keduanya berhasil kita amankan di Jl Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 70 gram, tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip, satu buah sendok pipet, satu buah timbangan digital, empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5, satu buah alat penghisap sabu yang terbuat dari botol kaca.
"Kemudian, satu buah tabung kaca, satu bungkus pipet warna putih, dan uang sebesar Rp3.470.000 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 UU No.35 tahun 2009.
(KR-RDO/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Ada tiga tersangka yang kita amankan pada Minggu kemarin, masing-masing berinisial S alias T, DP alias D dan F," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Selasa.
Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka S alias T dilakukan di Jl Dr Soetomo Gang Mutiara, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik klip besar yang didalamnya terdapat sebanyak 3 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu.
Selanjutnya, tersangka S alias T berikut barang bukti pihaknya bawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penyelidikan dan penyidikan tersebutlah, berkembang lagi kepada dua tersangka narkoba lainnya yakni DP alias D dan F.
Tanpa berlama-lama lagi, tim bergerak dan langsung mengamankan kedua tersangka yang dimaksud.
"Keduanya berhasil kita amankan di Jl Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 70 gram, tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip, satu buah sendok pipet, satu buah timbangan digital, empat bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5, satu buah alat penghisap sabu yang terbuat dari botol kaca.
"Kemudian, satu buah tabung kaca, satu bungkus pipet warna putih, dan uang sebesar Rp3.470.000 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 UU No.35 tahun 2009.
(KR-RDO/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018