Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap praktik "judi online Singapura" dengan omzet Rp100 juta per hari atau sekitar Rp2 miliar dalam sebulan.

"Terungkapnya praktik judi online yang pusatnya atau berpatokan dengan judi di Singapura ini, Sabtu (13/1) dengan tersangka SL (perempuan) di kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud," kata  Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Selasa.

Didi menjelaskan, dalam praktiknya judi online atau daring Singapura ini, beroperasi setiap hari, Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu atau selama lima hari dalam seminggu.

"Pelaku dalam melakukan rekap tidak menggunakan kertas maupun dalam bentuk buku, melainkan menggunakan handphone android dalam semua transaksi elektronik judi togel tersebut," ungkapnya.

Kapolda Kalbar, menambahkan, pihaknya sempat kesulitan juga dalam mengungkap kasus judi online Singapura tersebut, karena cara kerjanya cukup rapih.

"Cukup sulit mengungkap judi itu, karena praktiknya sangat rapih, tetapi dengan komitmen, dan teknik serta dukungan sarana dan prasarana yang tinggi akhirnya terungkap juga," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp323 juta yang dilakukan penarikan tunai di Bank BCA oleh pelaku dan penyidik, karena merupakan uang kegiatan perjudian, uang tunai Rp10 juta yang diamankan saat penangkapan, dua buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BCA, dua buah buku tabungan BCA dengan saldo Rp197 juta, kalkulator dan lain-lain.

Dalam kesempatan itu, Didi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan judi dalam bentuk apa pun, karena akan dilakukan penindakan secara tegas oleh pihak kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

(U.A057/T013)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018