Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Entikong, Polda Kalbar mengagalkan upaya pengiriman atau penyeludupan sebanyak 17 orang calon TKI ilegal melalui jalan "tikus" ke Sarawak, Malaysia, Jumat dinihari.

"Penyelundupan calon TKI tersebut diduga kuat melibatkan jaringan penyalur tenaga kerja di Malaysia," kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq saat dihubungi di Entikong, Sabtu.

Ia menjelaskan, ke-17 TKI ilegal tersebut, 14 orang berasal dari Jawa Barat, satu orang dari Kupang, dan dua lainnya dari Sulawesi.

"TKI tersebut dibawa dari Pontianak menggunakan jasa angkutan antarjemput (travel), kemudian ketika sampai di Entikong, mereka diarahkan ke Sarawak melalui jalan `tikus` di Jalan Patoka yang menghubungkan Dusun Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar dengan Kampung Entubuh, Sarawak, Malaysia," ungkapnya.

Selain itu, Polsek Entikong juga mengamankan dua orang tersangka yang membawa para calon TKI itu, yakni berinisial SI alias Jojo dan AN yang diduga bekerjasama dengan penyalur tenaga kerja di Malaysia. Dari keterangan keduanya, biaya pengiriman semua calon TKI itu ditanggung oleh agen yang berada di Malaysia.

"Dari keterangan sementara kedua tersangka, agen di Malaysia itu inisialnya C. Kami masih mengembangkan keterangan kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan menegaskan kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan dan pengamanan di jalur perbatasan.

"Di sana pengamanan perbatasan oleh TNI sudah ada dan dari kepolisian membantu dengan patroli jarak jauh dan pembentukan jaringan informasi. Sehingga diharapkan setiap upaya ilegal trading maupun penyeludupan manusia dapat kita antisipasi dan dilakukan penegakan hukum," katanya.
 
(A057/T013) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018