Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Gemuruh mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa agar tertib dalam menyetorkan pajak desa kepada pemerintah kabupaten.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, diketahui, mayoritas pemerintah desa di Kubu Raya tidak menyetorkan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Makanya, kita akan melakukan pembinaan, agar ke depan, setiap desa bisa ikut menyetorkan pajaknya," kata Gemuruh di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, dari 118 desa yang ada, hanya 24 desa yang baru menyetorkan pajak. Selebihnya tidak ada.

Untuk melakukan pemeriksaan secara kontinyu dan keseluruhan sambung Gemuruh pihaknya keterbatasan faktor anggaran.

"Pada saat mereka melaksanakan pengadaan barang dan jasa ada yang tidak setor pajak," tuturnya.

Untuk nilainya dikatakan Gemuruh memang tidak besar, semuanya bervariasi, mulai dari Rp1 jutaan. "Karena itu di tahun 2018 ini kita coba selesaikan ini semua," kata Gemuruh.

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk pembinaan pajak tersebut.

"Ini sangat penting karena pajak merupakan kewajiban. Kami akan coba melakukan pembinaan terlebih dulu, namun akan ada sanksi jika ini terus berlanjut," katanya.

Gemuruh juga mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak juga temuan kerugian daerah yang terjadi di pemerintahan desa, misalnya kelebihan penggunaan dana desa serta pajak.

"Kita temukan totalnya Rp180 juta, akan tetapi kerugian daerahnya sekitar Rp63 juta dan beruntung, angka ini sudah dikembalikan oleh pemerintah desa.





(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018