Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kadishub Kalbar, Munsin mengatakan, pihaknya akan mendorong percepatan pemberlakukan Road Tax untuk sejumlah PLBN yang ada di Kalimantan Barat.
"Untuk Road Tax ini sebenarnya sudah kerap kali dibicarakan saat pertemuan Sosekmalindo. Namun, sayangnya, pembicaraan antara Pemprov Kalimantan Barat dan Serawak hanya menghasilkan masukan, sedangkan keputusan perealisasian di tingkat pusat, antara Pemerintah Indonesia (kementerian) dan Malaysia," kata Munsin di Pontianak, Rabu.
Permasalahannya, kata Munsin, setiap kali pembahasan Road Tax tersebut, keputusan selalu menggantung di pusat.
"Hal ini dikarenakan, yang hadir dalam pertemuan itu dari kementerian hanya pejabat eselon IV dan staf yang tidak mengambil keputusan. Beda dengan Malaysia, pejabat yang hadir bisa mengambil keputusan. Artinya informasi saat Sosekmalindo tidak ada gunanya," tuturnya.
Persoalan selanjutnya, ialah berkaitan dengan asuransi. Agar bisa beroperasi harus ada pihak asuransi yang bertugas.
"Pada prinsipnya Jasa Raharja siap. Dari pihak mereka (Malaysia), asuransinya berada di Kuala Lumpur, tidak ada cabangnya dan ini sempat dibahas juga dalam Sosekmalindo dan sekarang sudah siap karena delegasi dari Malaysia sudah bertemu kami di Pontianak," katanya.
Munsin juga memaparkan masalah lainnya dimana, pemerintah pusat tidak menempatkan petugas dari Kementerian Perhubungan di PLBN Aruk. Hal ini juga sudah disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan.
"Saat peresmian kemarin, saya langsung sampaikan ke menteri, jika pusat tak bisa menjangkau tidak ada salahnya mendelegasikan ke daerah," kata dia.
Menurut Munsin, daerah tidak bisa mengambil alih bertugas tanpa dasar hukum. Sebab dikhawatirkan menjadi temuan, lantaran ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran.
"Takutnya, ketika ada persoalan siapa yang bertanggungjawab. Kan lucu APBD yang membiayai APBN," kata Munsin.
Munsin juga memaparkan, setelah diusulkan Kementerian Perhubungan pun siap mendelegasikan petugas, meski belum diketahui kapan waktunya.?
"Kemenhub memahami dan akhirnya membuat surat pelimpahan untuk kerjasama operasional di PLBN. Cuma kapan, dan pernyataan segera dan saya tidak mau jika tidak ada hitam atas putih. Kami tidak ingin kesalahan baik dari segi penganggaran, apalagi dari segi kewenangan, karena provinsi dan kabupaten tidak bisa mengambil putusan negara, kembali lagi ke pemerintah pusat," katanya.
(U.KR-RDO/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Untuk Road Tax ini sebenarnya sudah kerap kali dibicarakan saat pertemuan Sosekmalindo. Namun, sayangnya, pembicaraan antara Pemprov Kalimantan Barat dan Serawak hanya menghasilkan masukan, sedangkan keputusan perealisasian di tingkat pusat, antara Pemerintah Indonesia (kementerian) dan Malaysia," kata Munsin di Pontianak, Rabu.
Permasalahannya, kata Munsin, setiap kali pembahasan Road Tax tersebut, keputusan selalu menggantung di pusat.
"Hal ini dikarenakan, yang hadir dalam pertemuan itu dari kementerian hanya pejabat eselon IV dan staf yang tidak mengambil keputusan. Beda dengan Malaysia, pejabat yang hadir bisa mengambil keputusan. Artinya informasi saat Sosekmalindo tidak ada gunanya," tuturnya.
Persoalan selanjutnya, ialah berkaitan dengan asuransi. Agar bisa beroperasi harus ada pihak asuransi yang bertugas.
"Pada prinsipnya Jasa Raharja siap. Dari pihak mereka (Malaysia), asuransinya berada di Kuala Lumpur, tidak ada cabangnya dan ini sempat dibahas juga dalam Sosekmalindo dan sekarang sudah siap karena delegasi dari Malaysia sudah bertemu kami di Pontianak," katanya.
Munsin juga memaparkan masalah lainnya dimana, pemerintah pusat tidak menempatkan petugas dari Kementerian Perhubungan di PLBN Aruk. Hal ini juga sudah disampaikan langsung ke Kementerian Perhubungan.
"Saat peresmian kemarin, saya langsung sampaikan ke menteri, jika pusat tak bisa menjangkau tidak ada salahnya mendelegasikan ke daerah," kata dia.
Menurut Munsin, daerah tidak bisa mengambil alih bertugas tanpa dasar hukum. Sebab dikhawatirkan menjadi temuan, lantaran ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran.
"Takutnya, ketika ada persoalan siapa yang bertanggungjawab. Kan lucu APBD yang membiayai APBN," kata Munsin.
Munsin juga memaparkan, setelah diusulkan Kementerian Perhubungan pun siap mendelegasikan petugas, meski belum diketahui kapan waktunya.?
"Kemenhub memahami dan akhirnya membuat surat pelimpahan untuk kerjasama operasional di PLBN. Cuma kapan, dan pernyataan segera dan saya tidak mau jika tidak ada hitam atas putih. Kami tidak ingin kesalahan baik dari segi penganggaran, apalagi dari segi kewenangan, karena provinsi dan kabupaten tidak bisa mengambil putusan negara, kembali lagi ke pemerintah pusat," katanya.
(U.KR-RDO/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018