Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat, menangkap tiga warga negara Malaysia berinisial ZL, ls dan SF yang kedapatan menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu dari Malaysia untuk dijual ke Kalbar.

"Ketiga WN Malaysia tersebut ditangkap Rabu (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Hotel Surya Alam yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," kata Kepala BNN Kalbar, Brigjen (Pol), Nasrullah di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pengungkapan upaya penyeludupan sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut kerja sama BNN dengan Polda Kalbar, Bea Cukai, Imigrasi dan TNI.?

"Dari penangkapan itu kami berhasil menangkap empat tersangka. Satu diantaranya berinisial DV warga negara Indonesia penerima barang beserta 10 bungkus berisi sabu-sabu seberat 10 kilogram, sementara tersangka lain berinisial Cp berhasil kabur," ungkapnya.

Ia mengatakan, Cp saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Terhadap Cp kami belum bisa memastikan kewarganegaraannya, namun diduga kuat ia juga merupakan WN Malaysia dan merupakan bandar besar sabu-sabu tersebut," katanya.

Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Rabu (24/1) sekira pukul 11.30 waktu Malaysia, ke tiga WN Malaysia yakni ZL, ls dan SF dan CP berangkat dari Malaysia menuju Pontianak, Indonesia dengan menggunakan mobil.

"Untuk mengelabui pemeriksaan petugas 10 bungkus sabu-sabu seberat 10 kilogram itu di kemas dalam kotak boby shampo merk Armoni Natural dikamuflase seolah-olah berisi botol shampoo. Kemudian disimpan di bagasi belakang mobil, cara seperti itu berhasil mengelabui petugas di PLB Entikong dan baru tertangkap di daerah Ambawang," katanya.

Saat ini, ke empat tersangka beserta 10 kg sabu masih diamankan BNN Kalbar dan terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau dilihat dari umurnya, para tersangka yang tertangkap ini usianya masih sangat muda. Namun apa yang dilakukan sangat merugikan dan membahayakan masyarakat Indonesia. Kami dari BNN berharap pelaku penyeludupan 10 kilogram sabu-sabu ini harus mendapatkan hukuman setimpal, bila perlu hukuman mati," tegasnya.



(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018