Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polres Bengkayang, Kalbar melakukan penertiban Penambangan Tanpa Izin (Peti) di daerah Monterado yang kian marak.
"Mulanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan berbagai sumber terkait adanya kegiatan Peti dan bahkan ada yang menggunakan alat berat di Wilayah Pagung Desa Goa Boma Kecamatan Monterado. Dengan hal itu kita lakukan penertiban melalui operasi razia," ujar Kapolres Bengkayang, Kompol Catur Prasetyo saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Sebelum razia papar dia Unit Intelkam dan Reskrim Polres Bengkayang mendeteksi lokasi dilaksanakannya aktivitas oleh pelaku. Kemudian selanjutnya diatur jadwal penindakan bekerja sama dengan empat Polsek yaitu Polsek Samalatan, Monterado, Sungai Raya dan Capkala.
"Sebelumnya penyelidikan dilakukan berhari- hari di lokasi dengan melakukan penyamaran. Kemudian setelah dianggap tepat pasukan gabungan Polres dan Polsek yang jumlahnya 50 orang, sebanyak 30 orang personil dari Polres dan 20 personil dari Polsek merazia," kata dia.
Dari razia berhasil diamankan pelaku Peti berinisial JJ yang menggunakan alat berat dalam melakukan aktivitas ilegalnnya. Pelaku adalah warga Goa Boma, Bengkayang dan saat ini diamankan di Polres Bengkayang.
"Bersama pelaku ikut disita di lokasi barang bukti berupa 1 unit alat berat exavator merk Hitachi Zaxis 210 MF," papar dia.
Atas perbuatannya pelaku JJ dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Mulanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan berbagai sumber terkait adanya kegiatan Peti dan bahkan ada yang menggunakan alat berat di Wilayah Pagung Desa Goa Boma Kecamatan Monterado. Dengan hal itu kita lakukan penertiban melalui operasi razia," ujar Kapolres Bengkayang, Kompol Catur Prasetyo saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Sebelum razia papar dia Unit Intelkam dan Reskrim Polres Bengkayang mendeteksi lokasi dilaksanakannya aktivitas oleh pelaku. Kemudian selanjutnya diatur jadwal penindakan bekerja sama dengan empat Polsek yaitu Polsek Samalatan, Monterado, Sungai Raya dan Capkala.
"Sebelumnya penyelidikan dilakukan berhari- hari di lokasi dengan melakukan penyamaran. Kemudian setelah dianggap tepat pasukan gabungan Polres dan Polsek yang jumlahnya 50 orang, sebanyak 30 orang personil dari Polres dan 20 personil dari Polsek merazia," kata dia.
Dari razia berhasil diamankan pelaku Peti berinisial JJ yang menggunakan alat berat dalam melakukan aktivitas ilegalnnya. Pelaku adalah warga Goa Boma, Bengkayang dan saat ini diamankan di Polres Bengkayang.
"Bersama pelaku ikut disita di lokasi barang bukti berupa 1 unit alat berat exavator merk Hitachi Zaxis 210 MF," papar dia.
Atas perbuatannya pelaku JJ dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," jelas dia.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018