Bengkayang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang Kalimantan Barat kembali menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perjudian dan menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang kontan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11) pukul 16.55 WIB di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/XI/2024/SPKT. UNITRESKRIM/POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 19 November 2024," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin pada wartawan, Jumat.
Anuar menambahkan, Polres Bengkayang melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku," katanya.
Adapun dua pelaku yang ditangkap bersama barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp640.000 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bengkayang tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus menghindari segala bentuk perjudian.
Polres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila melihat, menemui maupun mengetahui adanya aktivitas perjudian.
Baca juga: Polres Bengkayang libatkan ratusan personel dukung program ketahanan pangan
Baca juga: Polres Bengkayang dukung program makan bergizi gratis bagi pelajar
Baca juga: Polres Bengkayang Kalbar bagi tiga zona pemetaan pengamanan di TPS