Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didukung Polsek Simpang Hilir mengamankan empat kapal motor yang diduga membawa kayu ilegal dari dalam kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

"Kita mengamankan hasil penangkapan, saat ini kayu masih dihitung dan dikalkulasi volumenya," kata Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir, Ipda Daryanto di Sukadana, Selasa.

Ia melanjutkan, kayu yang diamankan bersama para pemilik motor tersebut saat ini masih dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kayu berjenis kayu ulin atau lebih dikenal dengan sebutan kayu belian tersebut terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 7 x 7 cm, hingga 8 x 16 cm dengan panjang 3 meter dan 4 meter.

Dari penangkapan tersebut, para pelaku diamankan dan diperiksa secara mendalam oleh satuan SPORC di Ketapang dan hingga berita ini dibuat, belum ada rilis resmi oleh tim SPORC terkait hasil penangkapan tersebut.

"Barang bukti berupa kayu diamankan di Seksi Simpang Hilir Taman Nasional Gunung Palung dan empat buah perahu motor diamankan di dermaga Simpang Hilir," ujar dia.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, kegiatan pembalakan kayu dari dalam kawasan Taman Nasional di Kayong Utara masih sering terjadi, baik yang digunakan untuk kepentingan pembangunan rumah dan juga pembangunan penangkaran sarang burung walet.

Sejak 2017, Kawasan Taman Nasional Gunung Palung sudah tiga kali terjadi pengungkapan kasus kayu yang diduga dari dalam kawasan Taman Nasional Gunung Palung.

Yakni, 340 batang kayu ulin dan campuran di Sungai Rantau Panjang, 200 batang kayu jenis durian di Desa Pangkalan Buton dan keduanya belum satupun kasus yang menetapkan tersangka dan terakhir pengungkapan oleh Tim SPORC.



(T.T011/C004)

Pewarta: Teguh IW dan Abdul K

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018