Pontianak (Antaranews Kalbar) - BNN Provinsi Kalbar, meringkus pelaku kakak dan adik berinisial AN dan AT yang berusaha menyeludupkan sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dari Malaysia ke daerah tersebut.

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak, Kamis, mengatakan terbongkarnya kasus penyeludupan 25 kilogram sabu-sabu itu, berawal dari adanya informasi bahwa akan ada penjembutan barang yang dikemas dalam karung dan disimpan di tepi jalan Bundaran Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (31/1) pagi.

"Dari pengakuan kedua tersangka tersebut dikatakan bahwa keduanya hanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang ada di Jakarta melalui telepon," kata Nasrullah.

Ia menambahkan, kedua kakak beradik AN dan AT tersebut mau mengambil sabu seludupan tersebut karena dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta per kilogram.

"Sebelumnya AN pada hari Rabu (30/1) sekitar pukul 09.00 WIB diperintahkan SK melalui telepon untuk mengambil karung plastik berwarna putih berisi sabu-sabu 25 kilogram dan diletakkan di bawah pohon, kemudian setelah diambil, maka karung plastik tersebut disimpan di rumah AN," katanya

Nasrullah mengatakan, fantastis memang apa yang dijanjikan oleh bandar narkoba tersebut. Apabila AN berhasil melakukan tugasnya maka ia akan mendapatkan Rp500 juta. "Tapi penyelundupan sabu ini berhasil kami ungkap dan hukuman berat bahkan hukuman mati sudah pasti menanti kakak beradik tersebut," ungkapnya.

Penangkapan berawal dari pelaku AN, Rabu (31/1) sekitar pukul 10.08 WIB di Jalan Ya` M Sabran di Pontianak beserta sabu-sabu seberat 25 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik warna hijau dan dibalut dengan menggunakan isolasi warna coklat masing-masing seberat satu kilogram.

"Sebelum ditangkap AN berusaha menghalang-halangi petugas BNNP Kalbar yang hendak menangkap AT yang lari membawa sabu yang diambil di tepi jalan Bundaran Ambawang," ujarnya.

Atas perintah SK, AT juga dengan menggunakan sepeda motor mengambil karung berisi barang haram tersebut. Namun belum sempat meninggalkan lokasi, petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap AT, sedangkan AN berusaha menghalang- halangi pengejaran petugas BNNP Kalbar.

"Karena panik, oleh AT karung yang berisi sabu-sabu itu dibuang. Dan pada saat itu hanya AN bersama barang bukti, sedangkan AT sempat melarikan diri," katanya.

Ia menambahkan AT baru berhasil ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya, Kamis (1/2). "Kasus ini tetap akan kami telusuri siapa SK yang ada di Jakarta yang mengendalikan sabu ini," kata Nasrullah.

Ia menambahkan, melihat dari kemasan dan jenis sabu diperkirakan barang tersebut berasal dari pabrik yang sama dan kemungkinan berasal dari Malaysia. "Dan untuk hukuman kepada kedua tersangka diharapkan dengan barang bukti 25 kilogram sabu-sabu maka dapat dijatuhi hukuman mati," katanya.

(U.A057/I006) 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018