Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram dengan mobil pemusnah barang bukti (incinerator), Kamis.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus narkotika dengan empat tersangka, tiga di antaranya warga negara Malaysia berinisial ZL, Is, dan SF, serta satu warga negara Indonesia berinisial DV," kata Kepala BNN Kalbar Brigjen (Pol) Nasrullah di Pontianak.

Ia menjelaskan, sebanyak 10 kilogram sabu-sabu tersebut hasil penangkapan para tersangka di Hotel Surya Alam di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Rabu (24/1), sekitar pukul 19.00 WIB, kerja sama BNN dengan Polda Kalbar, Bea Cukai, Imigrasi dan TNI.

Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu dites oleh seorang tenaga dokter BNN untuk mengetahui keasliannya, begitu hasilnya positif, dilanjutkan dengan pemusnahan.

"Penyitaan barang bukti sabu-sabu ini sudah diketahui oleh Pengadilan Negeri Mempawah, makanya hari ini setelah disisihkan sedikit untuk barang bukti di persidangan di pengadilan maka sisanya langsung kami musnahkan dengan cara dimasukan dan dibakar menggunakan mobil incinerator," katanya.

Dalam pemusnahan ini, BNN Kalbar juga melibatkan beberapa unsur pemerintah dan instansi terkait untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang haram tersebut.

"Dilihat dari umurnya, para tersangka yang tertangkap ini masih sangat muda, namun apa yang dilakukan sangat merugikan dan membahayakan masyarakat Indonesia," katanya.

Ia berharap, pelaku penyeludupan 10 kilogram sabu-sabu itu, mendapatkan hukuman yang setimpal, bahkan dengan vonis terberat berupa hukuman mati.



(U.A057/N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018