Melawi (Antaranews Kalbar) - Sejumlah awak media  cetak dan elektronik mengaku kecewa lantaran tidak diperkenankan masuk dalam ruangan untuk meliput rapat penyempurnaan pembahasan APBD Melawi 2018 antara Legislatif dengan Eksekutif, Selasa (6/2) di gedung DPRD Melawi.
    "Ada apa dengan APBD Melawi, mengapa wartawan dilarang meliput rapat antara eksekutif dengan legislatif," keluh Dedi, salah seorang wartawan.
    Rapat dihadiri langsung Bupati Melawi, Panji didampingi Wakil Bupati Melawi , Dadi Sunarya, Sekretaris Daerah ,Ivo Titus Mulyono dan tim Anggaran.
    Rapat tertutup yang dipimpin langsung Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, diduga membahas persoalan APBD Melawi tahun anggaran 2018 yang telah disepakati pada 29 November 2017 lalu. Terutama berkaitan tentang utang jangka pendek yang gagal bayar.
    Sebelumnya, Bupati Melawi, Panji kepada wartawan, menjelaskan mengapa persoalan utang jangka pendek yang gagal bayar pada tahun lalu tak masuk dalam APBD Murni 2018.
    Lantaran APBD 2018 diketuk pada 29 November 2017. Sementara perjalanan APBD 2017 baru ditutup pada 31 Desember 2017. Artinya saat ketuk palu, APBD 2017 ini masih berjalan satu bulan. Saat itu, kegiatan masih berjalan. Dan perhitungan utang baru diketahui setelah ada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Panji mengatakan, proses pembahasan APBD dimulai jauh sejak pembahasan KUA PPAS hingga penetapan atau ketuk palu di akhir November tahun lalu. APBD ini kemudian dievaluasi oleh gubernur dan muncullah rekomendasi gubernur, mana-mana saja yang perlu diperbaiki atau disesuaikan.
    "Nah, evaluasi ini sudah disampaikan ke kita. Dan sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016 kalau APBD belum sesuai, maka DPRD dan Pemda bisa menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi atau disebut dewan kemarin adalah rapat sinkronisasi," katanya.
    Persoalannya, lanjut Panji, adanya keinginan DPRD agar pengakuan utang pihak ketiga bisa masuk ke batang tubuh APBD murni. SEmentara APBD 2018 sudah ditetapkan dan disepakati termasuk nilai total APBD dan plafon belanja per SKPD sudah terkunci.
    "Sementara utang jangka pendek ini baru diketahui setelah perhitungan saat berakhirnya tahun anggaran. Untuk perhitungan pasti, ada mekanisme pertanggungjawaban APBD tahun berjalan yang didasarkan pada hasil audit BPK. Karena itu, utang ini belum masuk ke APBD murni karena saat ketuk palu, utang tersebut belum kita ketahui," jelasnya.
   Panji berharap, APBD ini dapat segera diundangkan sehingga bisa berjalan. Ia juga menawarkan berbagai solusi agar utang jangka pendek ini bisa dibayarkan segera tanpa harus melanggar ketentuan. Menurutnya keterlambatan proses APBD lebih berdampak pada orang banyak.
    "Saya tawarkan agar utang jangka pendek ini dimasukkan dalam APBD penyempurnaan. Sebelum kesana nanti saya bisa meminta agar inspektorat membuat review terhadap utang tersebut sehingga bisa masuk dalam APBD penyempurnaan," katanya.
    Karena bila dipaksakan masuk dalam APBD murni, Panji menilai akan mengubah plafon total APBD yang dalam aturan seharusnya tak boleh lagi berubah. Perubahan struktur APBD juga berarti pemerintah menggugurkan keputusan sebelumnya.
    "Saya tak berani mengubah APBD. Kalau ada yang salah dan dinilai tak penting, silahkan sampaikan. Harusnya per 31 Januari ini APBD sudah kita laporkan ke Kemenkeu. Kalau tidak kita dikenakan sanksi pemotongan DAU 5 persen. Bahkan ada info kalau DAK bisa ditarik semua kalau APBD kita tak segera disampaikan," katanya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018