Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,  akan menyerahkan 12 ribu sertifikat tanah kepada masyarakat sebagai hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017.

"Penyerahan PTSL 2017 lalu ini baru akan segera diserahkan tahun ini karena kita juga baru menerimanya. Kita tinggal menyerahkan langsung ke desa-desa. Jika desa sudah menerima, kita buat berita acaranya," ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas Oloan Sitanggang di Sambas, Jumat.

Ia menyebutkan pada 2018 Kabupaten Sambas akan kembali menerima alokasi 10 ribu persil dari program PTSL tersebut.

"Untuk tahun ini menurun jumlahnya karena memang masyarakat kita yang sudah terdaftar tanahnya makin hari makin sedikit. Itu kita data sesuai dengan permohonan," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa selama ini animo masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya cukup besar, terutama mereka yang berasal dari desa.

"Biaya oleh pemohon ada. Namun biaya tersebut sesuai dengan kesepakatan tiga menteri, biaya tersebut tidak berhubungan dengan BPN. Hal itu menjadi kewenangan pemerintahan desa dalam program PTSL, bahkan biaya tersebut sudah ditentukan," kata Oloan.

Ia menjelaskan biaya tersebut seperti untuk surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh desa atau biaya lainnya yang berhubungan dengan desa.

"Kembali, besaran biaya sesuai kesepakatan tiga menteri meliputi Menteri Negara Agraria BPN, Menteri Desa Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri untuk Kalbar hanya Rp250 ribu setiap pemohon," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018