Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan dirinya mulai cuti untuk maju pada pemilihan umum gubernur Kalbar dari tanggal 15 Februari hingga akhir Juni 2018 nanti.

"Surat cuti saya tanggal 15 Februari, harusnya tanggal 14 sudah ada, dan sudah ditetapkan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, untuk pengganti sementaranya, ada dua aturan yang bisa dipakai, yakni pejabat, sementara satunya pelaksana tugas.

Baca juga: Golkar optimistis Sutarmidji-Ria Norsan menang

"Untuk pejabat harusnya berlaku jika kepala daerah habis masa jabatannya tapi belum ada penetapan pemenang hasil pemilihan. Sementara jika kepala daerah cuti tapi masa jabatan belum berakhir, harusnya pelaksana tugas (plt)," ungkapnya.

Sutarmidji menambahkan, dirinya juga belum mengetahui secara pasti, apakah nanti penjabat gubernur Kalbar mengeluarkan fungsi pengganti sementara dirinya sebagai Pelaksana tugas atau Pejabat.

Dia berharap, pengganti sementaranya adalah orang yang bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Wali Kota Pontianak dengan baik dan berdasarkan aturan.

Baca juga: Pemkot Pontianak dapat pujian Deputi Gubernur BI

"Saya ingatkan kalau terjadi pelanggaran, maka ketika saya masuk maka tetap akan dilakukan koreksi aturan," katanya.

Selain itu, jika ada kebijakan-kebijakan menyangkut anggaran dan lain sebagainya, karena sistem sudah jalan, dia minta jangan diutak-atik, dan semua harus dijalankan sesuai dengan yang telah direncanakan.


(U.A057/T011)


Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018