Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu-sabu dengan mesin "Incinerator" milik BNN, Selasa.

Pelaksana tugas Kepala BNN Kalbar, Mashadi Eka Surya Agus di Pontianak, mengatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 kilogram tersebut, setelah pihaknya mempunyai kekuatan hukum tetap dan disisakan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berharap dengan tindakan tegas ini, maka bisa memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun yang menyalahgunakan barang haram tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan tersebut milik tersangka kakak dan adik berinisial AN dan AT yang berusaha menyeludupkan sabu-sabu sebanyak 25 kilogram dari Malaysia ke Kalbar, yang diungkap BNN, Rabu (31/1), yakni dengan menyimpan barang haram itu di tepi jalan Bundaran Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

"Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa keduanya hanya merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang ada di Jakarta melalui telepon," katanya.

Menurut pengakuan, kedua kakak beradik AN dan AT tersebut mau mengambil sabu seludupan tersebut karena dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta per kilogram atau sebanyak Rp500 juta.

Sebelumnya AN pada hari Selasa (30/1) sekitar pukul 09.00 WIB diperintahkan SK melalui telepon untuk mengambil karung plastik berwarna putih berisi sabu-sabu 25 kilogram dan diletakkan di bawah pohon, kemudian setelah diambil, maka karung plastik tersebut disimpan di rumah AN.

AN sempat berusaha menghalang-halangi petugas BNNP Kalbar yang hendak menangkap AT yang lari membawa sabu yang diambil di tepi jalan Bundaran Ambawang, katanya.

Atas perintah SK, AT juga dengan menggunakan sepeda motor mengambil karung berisi barang haram tersebut. Namun belum sempat meninggalkan lokasi, petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap AT, sedangkan AN berusaha menghalang- halangi pengejaran petugas BNNP Kalbar.

"Karena panik, oleh AT karung yang berisi sabu-sabu itu dibuang. Dan pada saat itu hanya AN bersama barang bukti, sedangkan AT sempat melarikan diri," katanya.

Tersangka AT baru berhasil ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya, Kamis (1/2), katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018