Pontianak (Antaranews Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengamankan empat orang berinisial HJ, HL, AF dan BG karena melakukan perjudian jenis Liong Fu dan Kolok-kolok, termasuk seorang pemilik rumah tempat berjudi tersebut berinisial BF.
"Kelimanya diamankan Rabu (21/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain mengamankan lima penjudi, penggerebekan tersebut juga menyita uang tunai sebesar Rp25,7 juta," kata Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Polisi Arif Rachman di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, penertiban judi tersebut untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar tentang atensi penegakan hukum perjudian.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan judi tersebut juga berkat adanya informasi masyarakat, yang menyatakan sering terjadinya permainan judi dadu liong fu dan kolok-kolok di kawasan Pontianak Utara.
Adapun peran dari keempat tersangka tersebut, di antaranya, dua orang sebagai pemasang judi, yaitu BF dan AF. Sedangkan tersangka HL dan HJ bertindak sebagai bandar judi.
"Atas informasi yang diperoleh tersebut, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat perjudian di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, sehingga diamankanlah kelima orang tersebut," katanya.
Saat dilakukan penyergapan para tersangka itu sedang berjudi. Mereka kemudian tanpa perlawanan langsung diringkus dan kini langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya di Mapolda Kalbar.
Kelima penjudi tersebut jika terbukti bersalah, maka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum pidana 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kelimanya diamankan Rabu (21/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain mengamankan lima penjudi, penggerebekan tersebut juga menyita uang tunai sebesar Rp25,7 juta," kata Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Polisi Arif Rachman di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, penertiban judi tersebut untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar tentang atensi penegakan hukum perjudian.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan judi tersebut juga berkat adanya informasi masyarakat, yang menyatakan sering terjadinya permainan judi dadu liong fu dan kolok-kolok di kawasan Pontianak Utara.
Adapun peran dari keempat tersangka tersebut, di antaranya, dua orang sebagai pemasang judi, yaitu BF dan AF. Sedangkan tersangka HL dan HJ bertindak sebagai bandar judi.
"Atas informasi yang diperoleh tersebut, kemudian anggota Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat perjudian di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, sehingga diamankanlah kelima orang tersebut," katanya.
Saat dilakukan penyergapan para tersangka itu sedang berjudi. Mereka kemudian tanpa perlawanan langsung diringkus dan kini langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya di Mapolda Kalbar.
Kelima penjudi tersebut jika terbukti bersalah, maka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum pidana 10 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018