Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum Pilkada dimulai.
"Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum Pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus Raharjo usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia menambahkan, memang akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya tidak perlu menyebutkan siapa.
"Sepanjang alat bukti sudah kuat, dan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.
Sehingga rakyat tidak memilih orang yang bersangkutan yang bermasalah itu, katanya.
Agus Rahardjo berkunjung ke Pontianak untuk membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat, 5 hingga 9 Maret 2018.
"Tujuan diselenggarakannya pelatihan bersama ini, yakni melakukan peningkatan kepada aparat terkait pada proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pengetahuan," katanya.
Selain itu, pelatihan bersama tersebut, juga untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat khusus, kepada aparat penegak hukum dan memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum Pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah," kata Agus Raharjo usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin.
Ia menambahkan, memang akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya tidak perlu menyebutkan siapa.
"Sepanjang alat bukti sudah kuat, dan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.
Sehingga rakyat tidak memilih orang yang bersangkutan yang bermasalah itu, katanya.
Agus Rahardjo berkunjung ke Pontianak untuk membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat, 5 hingga 9 Maret 2018.
"Tujuan diselenggarakannya pelatihan bersama ini, yakni melakukan peningkatan kepada aparat terkait pada proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pengetahuan," katanya.
Selain itu, pelatihan bersama tersebut, juga untuk meningkatkan kemampuan yang bersifat khusus, kepada aparat penegak hukum dan memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018