Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak, mencatat capaian pembuatan akta lahir di Pontianak yakni sekitar 87,35 persen di tahun 2017, atau di atas target nasional sebesar 82 persen di tahun 2018.
"Saat ini untuk tahun 2018 pemerintah pusat menargetkan capaian 82 persen, dan 85 persen untuk tahun 2019, sementara Kota Pontianak di tahun 2017 saja sudah 87,35 persen," kata Kadis Dukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, walaupun angka akta lahir sudah di atas target nasional, pihaknya juga masih mengalami berbagai kendala, misalnya integrasi data dari non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ke SIAK.
Data SIAK adalah data kependudukan yang masih tercatat secara manual, jika dihitung dari data ini, angka pencatatan akta lahir di Pontianak malah mencapai 96 persen. Namun sejak beberapa waktu lalu, data kependudukan memang harus terintegrasi dalam SIAK.
Ia menambahkan, sehingga untuk mencapai target yang dicanangkan nasional tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan pihak rumah sakit.
"Di Pontianak, salah satu syarat masuk sekolah adalah dengan mencantumkan akta lahir. Selain itu saat ini juga ada program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang lebih dulu menyasar anak sekolah, sehingga kepemilikan akta lahir jadi penting," katanya.
Menurut dia, kerja sama dengan pihak rumah sakit dilakukan dengan setiap anak yang lahir akan diuruskan akta lahirnya. Dalam satu pengurusan akta lahir, kini anak akan langsung dapat empat dokumen, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan), akta? lahir, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Selain itu tiap hari Minggu, ada layanan serupa di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ayani dan GOR Pangsuma Pontianak guna memberikan pelayanan dan kemudahan masyarakat dalam kepengurusan akta lahir," kata Suparma.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Saat ini untuk tahun 2018 pemerintah pusat menargetkan capaian 82 persen, dan 85 persen untuk tahun 2019, sementara Kota Pontianak di tahun 2017 saja sudah 87,35 persen," kata Kadis Dukcapil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, walaupun angka akta lahir sudah di atas target nasional, pihaknya juga masih mengalami berbagai kendala, misalnya integrasi data dari non Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ke SIAK.
Data SIAK adalah data kependudukan yang masih tercatat secara manual, jika dihitung dari data ini, angka pencatatan akta lahir di Pontianak malah mencapai 96 persen. Namun sejak beberapa waktu lalu, data kependudukan memang harus terintegrasi dalam SIAK.
Ia menambahkan, sehingga untuk mencapai target yang dicanangkan nasional tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan pihak rumah sakit.
"Di Pontianak, salah satu syarat masuk sekolah adalah dengan mencantumkan akta lahir. Selain itu saat ini juga ada program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang lebih dulu menyasar anak sekolah, sehingga kepemilikan akta lahir jadi penting," katanya.
Menurut dia, kerja sama dengan pihak rumah sakit dilakukan dengan setiap anak yang lahir akan diuruskan akta lahirnya. Dalam satu pengurusan akta lahir, kini anak akan langsung dapat empat dokumen, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan), akta? lahir, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Selain itu tiap hari Minggu, ada layanan serupa di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ayani dan GOR Pangsuma Pontianak guna memberikan pelayanan dan kemudahan masyarakat dalam kepengurusan akta lahir," kata Suparma.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018