Sanggau (Antaranews Kalbar) - Petugas Polres Sanggau mengamankan 150 kotak balon tanpa dokumen asal Malaysia,  Rabu (7/3) sekira pukul 00.30 WIB.
    Balon tersebut dimuat dalam mobil dump truck KB 9901 AE. Barang berupa balon tersebut diurus oleh MF alias A (38) beralamat di Dusun Entinuh, Desa Engkahan Kecamatan Sekayam.
    Kemudian barang tersebut juga dimuat di Balai Karangan Kecamatan Sekayam dan akan dibawa ke Pontianak. "Ya, anggota kita ada mengamankan balon diduga tanpa dokumen dari Malaysia", ujar Kapores Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan.
    Ditambahkan Rachmat, menurut keterangan MF alias A, dia disuruh via telpon oleh warga berinisial W, bekerja sebagai ekspedisi namun alamatnya tidak diketahui.
    "Jadi menurut MF, rencananya balon itu nanti akan dijemput di daerah Sungai Ambawang. Sedangkan pemilik barang tidak di ketahuinya. Namun pada kemasan tertulis alamat importir yaitu PT KPI dengan alamat di salah satu ruko di daerah Gading Serpong Tangerang," ungkap Rachmat.
    Ditegaskan Rachmat, penindakan tersebut merupakan komitmen menindaklanjuti program 100 hari Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dengan jargon Polda Kalbar berkibar (bekerja dengan benar).
    "Polres Sanggau bersinar yakni bersinergi dengan benar, telah melakukan beberapa langkah langkah, dimana salah satunya dengan zero tolerance terhadap illegal trading dengan hasil," pungkas Rachmat.
Baca juga: Polres Sanggau Amankan 160 Karung Bawang Ilegal
 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018