Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sanggau mengamankan dua unit mobil jenis Innova yang kedapatan membawa masing-masing 80 karung bawang merah ilegal asal Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, IPTU Harjanto saat dihubungi di Sanggau, Rabu, mengatakan kedua kendaraan tersebut diamankan, Jumat (9/9) di Jalan Kembayan, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, karena kedapatan membawa sebanyak 160 karung bawang merah ilegal, asal Malaysia.
Ia menjelaskan, kedua unit kendaraan jenis Innova tersebut masing-masing dengan nomor polisi KB 1383 HT warna silver, dan KB 1780 QB warna kuning emas.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik kendaraan atau sopir dari kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat menyurat pengangkutan bawang merah tersebut, sehingga dinyatakan ilegal.
Kendaraan Innova KB 1838 HT warna silver dikendarai oleh Is yang bermuatan bawang merah sebanyak 80 karung masing-masing seberat 20 kilogram. Kemudian kendaraan KB 1780 QB warna kuning emas dikendarai oleh Ar juga bermuatan bawang merah sebanyak 80 karung, masing-masing berisi 20 kilogram.
"Kedua pelaku dalam membawa barang ilegal tersebut menggunakan kendaraan sewaan, yakni kendaraan Joko dan Tomo masing-masing unit disewa Rp4 juta/bulan," ungkapnya.
Dari pengakuan Is, bawang merah tersebut diantar menggunakan mobil jenis sedan Malaysia yang dibongkar di Pasar Kecamatan Entikong, yang dibeli dengan harga Rp400 ribu/karung atau seberat 20 kilogram tersebut, rencananya bawang merah itu akan dibawa ke Pontianak untuk dijual kepada Jay di kawasan Pasar Siantan, Pontianak.
"Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dapat diancam pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 huruf a, dan pasal 6 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(U.A057/B012)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Kasat Reskrim Polres Sanggau, IPTU Harjanto saat dihubungi di Sanggau, Rabu, mengatakan kedua kendaraan tersebut diamankan, Jumat (9/9) di Jalan Kembayan, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, karena kedapatan membawa sebanyak 160 karung bawang merah ilegal, asal Malaysia.
Ia menjelaskan, kedua unit kendaraan jenis Innova tersebut masing-masing dengan nomor polisi KB 1383 HT warna silver, dan KB 1780 QB warna kuning emas.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik kendaraan atau sopir dari kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat menyurat pengangkutan bawang merah tersebut, sehingga dinyatakan ilegal.
Kendaraan Innova KB 1838 HT warna silver dikendarai oleh Is yang bermuatan bawang merah sebanyak 80 karung masing-masing seberat 20 kilogram. Kemudian kendaraan KB 1780 QB warna kuning emas dikendarai oleh Ar juga bermuatan bawang merah sebanyak 80 karung, masing-masing berisi 20 kilogram.
"Kedua pelaku dalam membawa barang ilegal tersebut menggunakan kendaraan sewaan, yakni kendaraan Joko dan Tomo masing-masing unit disewa Rp4 juta/bulan," ungkapnya.
Dari pengakuan Is, bawang merah tersebut diantar menggunakan mobil jenis sedan Malaysia yang dibongkar di Pasar Kecamatan Entikong, yang dibeli dengan harga Rp400 ribu/karung atau seberat 20 kilogram tersebut, rencananya bawang merah itu akan dibawa ke Pontianak untuk dijual kepada Jay di kawasan Pasar Siantan, Pontianak.
"Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dapat diancam pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 huruf a, dan pasal 6 UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(U.A057/B012)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016