Pontianak (Antaranews Kalbar) - Cagub Kalbar nomor urut 2, Karolin Margret Natasa meminta masyarakat Kalbar yang belum mendapatkan E-KTP untuk segera melakukan perekaman data di dinas terkait agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 Juni mendatang.
"Fakta yang kita dapat di lapangan dari hasil dialog dengan masyarakat saat kampanye, masih banyak masyarakat yang mengatakan belum memiliki E-KTP. Untuk itu kami menyarankan agar masyarakat bisa segera melakukan perekaman data kependudukan, agar bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada nanti," kata Karolin di Melawi, Kamis.
Dia menambahkan, pentingnya memiliki E-KTP bukan hanya untuk proses pilkada Kalbar, namun masyarakat akan banyak mendapatkan manfaat lainnya dengan mendapatkan E-KTP.
"Seperti untuk mendapatkan berbagai kemudahan dari layanan pemerintahan, jelas masyarakat harus memerlukan E-KTP. Kalau tidak bagaimana bisa mengurus BPJS kesehatan, mendapatkan program bantuan lainnya dari pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, selain sebagai Kartu Identitas Diri, KTP juga memiliki fungsi lain dalam persyaratan Utama dalam mengurus banyak seperti mengurus administrasi perbankan, sebagai jaminan yang terpercaya, syarat penerimaan bantuan dari pemerintah dan pihak lainnya, Pengurusan perizinan, sebagai pengenal ketika terjadi kecelakaan dan masih banyak lagi manfaat dari kepemilikan KTP.
"Kalau tidak memiliki KTP, tentu kita diragukan kewarganegaraannya, sehingga kita mengimbau agar masyarakat segera mengurus E-KTP nya," kata Karolin.
Mantan anggota DPR ini juga menjelaskan, adapun syarat menjadi pemilih adalah telah memiliki KTP Elektronik dan atau telah melakukan perekaman EKTP.
"Apabila mengalami kendala, masyarakat masih bisa menggunakan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat diminta secara individu. Tidak bisa secara masal meminta diterbitkan suket," tuturnya.
Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penduduk yang tidak membawa KTP elektronik, namun ingin memilih pada pilkada.
Minimal mereka harus membawa surat keterangan kependudukan dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Berdasarkan hasil analisa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), lanjutnya, terdapat 3,844,498 penduduk yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.
"Total 3,844,498 terakumulasi berdasarkan jenis kelamin dari 1,969,091 laki-laki dan 1,875,407 perempuan. KPU menyampaikan, penetapan DP4 tersebut didasari PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018," katanya.
Untuk itu, dirinya kembali mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam peilgub Kalbar nanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Fakta yang kita dapat di lapangan dari hasil dialog dengan masyarakat saat kampanye, masih banyak masyarakat yang mengatakan belum memiliki E-KTP. Untuk itu kami menyarankan agar masyarakat bisa segera melakukan perekaman data kependudukan, agar bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada nanti," kata Karolin di Melawi, Kamis.
Dia menambahkan, pentingnya memiliki E-KTP bukan hanya untuk proses pilkada Kalbar, namun masyarakat akan banyak mendapatkan manfaat lainnya dengan mendapatkan E-KTP.
"Seperti untuk mendapatkan berbagai kemudahan dari layanan pemerintahan, jelas masyarakat harus memerlukan E-KTP. Kalau tidak bagaimana bisa mengurus BPJS kesehatan, mendapatkan program bantuan lainnya dari pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, selain sebagai Kartu Identitas Diri, KTP juga memiliki fungsi lain dalam persyaratan Utama dalam mengurus banyak seperti mengurus administrasi perbankan, sebagai jaminan yang terpercaya, syarat penerimaan bantuan dari pemerintah dan pihak lainnya, Pengurusan perizinan, sebagai pengenal ketika terjadi kecelakaan dan masih banyak lagi manfaat dari kepemilikan KTP.
"Kalau tidak memiliki KTP, tentu kita diragukan kewarganegaraannya, sehingga kita mengimbau agar masyarakat segera mengurus E-KTP nya," kata Karolin.
Mantan anggota DPR ini juga menjelaskan, adapun syarat menjadi pemilih adalah telah memiliki KTP Elektronik dan atau telah melakukan perekaman EKTP.
"Apabila mengalami kendala, masyarakat masih bisa menggunakan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat diminta secara individu. Tidak bisa secara masal meminta diterbitkan suket," tuturnya.
Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penduduk yang tidak membawa KTP elektronik, namun ingin memilih pada pilkada.
Minimal mereka harus membawa surat keterangan kependudukan dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Berdasarkan hasil analisa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), lanjutnya, terdapat 3,844,498 penduduk yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.
"Total 3,844,498 terakumulasi berdasarkan jenis kelamin dari 1,969,091 laki-laki dan 1,875,407 perempuan. KPU menyampaikan, penetapan DP4 tersebut didasari PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2018," katanya.
Untuk itu, dirinya kembali mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam peilgub Kalbar nanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018