Sukadana (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kayong Utara akan menindaklanjuti adanya Alat Peraga Kampanye  (APK) yang dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Komisioner Panwaslu Kayong Utara Kosasih menuturkan, perusakan tersebut saat ini tengah didalami oleh Panwaslu dan akan ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya. "Ini pidana pemilu, dan ada sanksi dalam hal ini, kami akan melakukan koordinasi dan jika ada kabar terbaru akan segera di proses," kata Kosasih.
    Dijelaskannya, yang mengalami perusakan tersebut adalah APK dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang berada di Desa Benawai Agung Kecamatan Sukadana.
    "Kita sudah berkoordinasi di pihak Polres, dan tim di Panwascam dan PPL juga ikut bekerja," kata Kosasih.
    Sementara Itu, KPU Kayong Utara selaku salah satu penyelenggara menyatakan, pihaknya mengetahui adanya APK yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
    Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara Rudi Handoko, APK yang berada di Desa Benawai Agung Tersebut sudah pernah dipasang oleh KPU namun ada pihak yang merusak.
    "Kita mendengar justru banyak pihak yang menuding KPU tidak memasang APK semua paslon, itu tidak benar, kita sudah pasang, namun ada yang merusak, dan terkait penggantian, KPU sudah tidak ada stok APK lagi, jadi tim PAslon diperkenankan untuk menggantinya," kata Rudi Handoko.
    Ia menjelaskan, paslon memiliki stok percetakan yang lebih banyak dari jumlah stok APK yang tersedia di KPU, sehingga jika ada kerusakan baik akibat alam atau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tim paslon dapat menggantinya.
    "Diharapkan masyarakat cerdas dalam berpolitik, ini mungkin dilakukan oleh orang yang sengaja ingin membenturkan kelompok-kelompok tertentu dalam pilkada ini," harap Rudi Handoko.
Baca juga: Panwaslu Pol-PP Sambas tertibkan alat peraga kampanye
 

Pewarta: Abdul Khoir T

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018