Pontianak (Antaranews Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kayong Utara, Kalbar, saat ini resmi memiliki sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang diluncurkan oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Idrus.
Idrus di Sukadana, Selasa, mengatakan dengan pembentukan Sentra Gakumdu ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Pilkada di Kayong Utara.
Pembentukan Sentra Gakumdu itu terdapat 15 personel, yakni lima personil dari kepolisian, tiga dari unsur kejaksaan negeri, dan sisanya dari Panwaslu Kayong Utara, katanya.
"Semua memiliki potensi, namun saya yakin untuk di Kayong Utara sangat kecil kemungkinan, karena dari semua pasangan calon masih terbilang keluarga. Namun, dengan adanya Gakumdu dapat menjadi solusi ketika ada pelanggaran Pilkada," kata Idrus.
Dia berharap, dengan adanya Pilkada, maka menjadi upaya pendidikan politik bagi masyarakat Kayong Utara.
Sentra Gakumdu yang terdiri Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan akan mulai bertugas sejak diluncurkan hingga masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Selain itu, kami berharap Sentra Gakumdu juga dapat bekerja profesional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum menentukan status," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Joko Yuhono mengatakan, proses penegakan hukum merupakan salah satu pilihan terakhir dalam upaya penyelesaian masalah, selama masih dapat dilakukan secara musyawarah dalam penyelesaiannya, maka tidak perlu sampai dibawa ke proses hukum.
"Kedepankan dulu musyawarah, apalagi urusan sosial politik, bisa bermusyawarah sebelum mengambil tindakan hukum, sehingga hukum ini adalah jalan terakhir," ujarnya.
Namun dalam upaya penegakan hukum, ia menambahkan, Gakumdu harus tetap berpegang kepada prinsip hukum dan tidak perlu takut dengan risiko. "Gakumdu harus betul-betul tegas dan berpendirian, dan tidak perlu takut," katanya.
(U.A057/N005)
KKU resmi miliki sentra Gakumdu
Selasa, 23 Januari 2018 16:08 WIB