Pontianak (Antaranews Kalbar) - Aparat Kepolisian Sektor Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, menyita sebanyak 2.758 bungkus rokok tanpa cukai yang dibawa warga Mempawah menggunakan mobil boks.

"Sebanyak 2.758 bungkus rokok dari berbagai merek tersebut tidak memiliki pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu," ujar Kapolsek Selakau Iptu Ronald Deny Napitupulu saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Ronald menjelaskan warga Mempawah yang membawa rokok tersebut beriniasial PRQ. Mobil yang dikemudikan PRQ menuju arah Kecamatan Pemangkat dihadang di Desa Polaria, Kecamatan Selakau.

"Setelah petugas mendapat informasi langsung melakukan penghadangan dan kemudian melakukan interogasi singkat terhadap sopir. Ternyata informasi benar adanya," papar dia.

Ia menambahkan saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali informasi siapa saja yang terlibat tarhadap kasus pengedaran rokok tanpai cukai.

"Kita akan telusuri lebih dalam kasus ini dan untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan Tim Bea Cukai Sintete karena kewenangan penanganan pita cukai palsu berada di PPNS Bea Cukai," jelas dia.

Ia mengimbau masyarakat untuk jangan sekali-sekali melakukan tindakan pelanggaran hukum karena akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

"Terpenting mari kita bersama berbuat sesaui aturan. Mari menjaga keamnan dan ketertiban di tengah masyarakat," katanya.







 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018