Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang petugas Bea Cukai Nanga Badau Ilham menemukan seekor trenggiling di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau batas Indonesia-Malaysia Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Saya kaget aja gitu liat dia (Trenggiling) jalan dengan santainya, mungkin tersesat, lalu saya berinisiatif untuk mengembalikan ke habitat aslinya," kata Ilham, di Badau Kapuas Hulu, Kamis.
Baca juga: Tersangka jual beli trenggiling diringkus
Diceritakan Ilham, trenggiling itu akhirnya dititipkan kepada petugas keamanan yang bertugas di sekitar Kantor Bea Cukai Nanga Badau yang kemudian untuk selanjutnya dilepasliarkan bersama pihak dari Karantina Pertanian.
Ilhan yang juga merupakan New Milenial Badau itu mengatakan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Trenggiling itu hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan makanannya adalah serangga, seperti semut dan rayap, bahkan saat ini trenggiling termasuk dalam kategori satwa liar yang terancam punah sehingga perlu dilestarikan atau dilepasliarkan," jelas Ilham.
Ilham mengajak masyarakat dan semua pihak untuk selalu menjaga satwa-satwa liar yang terancam punah di Indonesia agar menjadi sedikit aman eksistensi atau keberadaannya pada habitat aslinya.
Pelepasliaran trenggiling itu dilakukan pihak Bea Cukai Nanga Badau dan Karantina Pertanian Badau di sekitar Kantor Pertanian Kelas I Entikong wilayah kerja PPLB Nanga Badau.
Baca juga: Temuan ilmuwan China trenggiling kemungkinan jadi inang virus corona
Baca juga: Dua trenggiling dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Mandor
Baca juga: SPORC tangkap dua pedagang sisik trenggiling
Seekor trenggiling yang ditemukan di sekitar PLBN Badau dilepasliarkan
Kamis, 2 Desember 2021 14:13 WIB