Kepala Resort Konservasi Wilayah Tiga BKSDA Jawa Barat Wilayah Satu Serang, Tuwuh Rahardianto Laban, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa telah mendapatkan informasi dari warga adanya temuan hewan trenggiling.
"Semalam sekitar jam 19.00 WIB ada laporan warga ke kami bahwa mereka habis menangkap trenggiling yang berada di samping rumahnya," katanya.
Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti ke lokasi, yaitu di Perumahan Tegal Jentak Indah, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Benar adanya trenggiling tersebut dengan kondisinya yang sehat, untuk panjangnya sekitar 130 cm dan usianya 5 tahun," katanya.
Menurut pengakuan warga, tidak tahu berasal dari mana hewan tersebut. karena pada saat lewat di samping rumahnya warga melihat adanya trenggiling kemudian ditangkap dan melaporkan ke kita," katanya.
Ia menjelaskan trenggiling termasuk ke dalam hewan yang dilindungi apendik satu karena terancam punah. maka untuk selanjutnya hewan ini akan dilepasliarkan di cagar alam gunung tukung gede, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
"Hari ini akan kita lepas liarkan ke cagar alam gunung tukung gede, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Karena hewan ini masih sangat liar dan termasuk hewan yang dilindungi," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat apabila memiliki satwa dilindungi untuk dengan secara sukarela menyerahkan ke pihak BKSDA untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Karena sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, sanksi pidana itu 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta apabila memiliki, memelihara, apalagi sampai memperjualbelikan satu hewan yang dilindungi," katanya.